TANA TORAJA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan, menangkap YS (52), seorang PNS di Kota Palopo. YS ditangkap karena melakukan penipuan dengan modus bisa meloloskan korban menjadi ASN.
Pelaku ditangkap sesuai laporan korban bernama Melinda Francis (41), warga jalan Buisun, Kelurahan Buntu Burake, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengetahui pelaku berada di rumah kontrakannya, di Darra', Kelurahan Tagari, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara.
"Kemudian personel Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja melakukan koordinasi dengan personel Unit Resmob Polres Toraja Utara untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang sedang berada di rumah kontrakannya,” kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S. Ahmad saat dikonfirmasi, Kamis (04/5/2023).
Menurut Ahmad, korban dan rekannya mengalami menipu korban dengan modus menjanjikan korban menjadi PNS dengan membayar sejumlah uang.
“Pelaku mengiming-imingi korban bahwa ada sistem penggantian PNS yang mengundurkan diri. (Pelaku) bersedia dan sanggup untuk membantu meloloskan korban menjadi PNS dan langsung dapat ditempatkan di beberapa instansi pemerintah daerah dengan catatan korban wajib menyetorkan dana atau biaya untuk masuk,” ucap Ahmad.
Bahkan pelaku berjanji akan mengembalikan uang yang sudah disetorkan korban jika SK PNS tidak terbit.
“Setelah menunggu lama, SK pengangkatan jadi PNS tidak kunjung datang, begitu pun dengan dana yang sudah mereka setorkan, tidak dikembalikan. Sehingga korban yang merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta, melaporkan kejadian tersebut ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tana Toraja guna proses hukum,” ujar Ahmad.
Dia mengatakan saat sudah ada empat korban yang telah melapor. Para korban mengaku telah menyerahkan uang kepada YS sebesar masing-masing Rp 75 juta.
“Kami akan dalami lagi apakah masih ada korban yang belum diketahui, yang jelas saat ini pelaku YS telah kami amankan di Mapolres Tana Toraja dan sementara menjalani proses pemeriksaan. Terhadap tersangka YS kami jerat Pasal 378 KUHPidana yaitu kasus penipuan dengan acaman hukum 4 (tahun) penjara," katanya.
Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo mengimbau kepada masyarakat agar lebih cerdas dan tidak mudah percaya dengan calo.
“Jangan mudah percaya calo serta bijak dalam menanggapi berita di media sosial. Untuk lebih aman jika ada hal-hal seperti ini baiknya berkoordinasi dengan bidangnya atau menghubungi aparat kepolisian. Segera hubungi Bhabinkamtibmas atau mendatangi Polsek terdekat, bisa juga menghungi layanan call center 110 layanan bebas pulsa,” harap Malpa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.