MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi kembali menangkap para pelaku bagal sadis yang menyasar dua pemudik asal Kalimantan.
Total ada empat pelaku yang diamankan, satu orang kembali dihadiahi timah panas lantaran melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
Para pelaku yakni bernama Asrul Arifin (35) yang dihadiahi timah panas polisi dan tiga lainnya yakni Muh Syaputra (26), Muh Reski Marianto (22), dan Ardiansyah (23) menyerahkan diri.
Baca juga: Seorang Pelaku Begal Pemudik di Makassar Ditangkap, 10 Lainnya Masuk DPO
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, dari empat pelaku tersebut satu di antaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama.
"Ada satu atas nama AA (Asrul Arifin). Ini juga merupakan salah satu residivis yang sudah menjalankan putusannya tahun 2020 dalam kasus yang sama," kata Ngajib saat ekspose di Mapolrestabes Makassar, Rabu (26/4/2023) siang.
Ngajib menyebut, untuk tersangka Asrul Arifin diamankan dalam upaya melarikan diri di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Rabu dini hari.
"Itu, inisial AA, dan pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan juga melakukan perlawanan, mencoba untuk melarikan diri, akhirnya kita lakukan tindakan tegas terukur," tegasnya.
Kata Ngajib, total pelaku yang diamankan sudah ada 5 orang. Mereka masing-masing berperan menganiaya korban dengan senjata tajam, mengancam korban dengan busur panah, hingga memukul korban.
"Motifnya, balas dendam tapi salah sasaran. Ketiga (yang menyerahkan diri) masing-masing ikut melakukan penganiayaan. Ada yang melempar, memberi kesempatan, ini semua saling membantu secara bersama-sama," bebernya.
Baca juga: Terbongkar, Akting Suami Jadi Korban Begal, Modal Usaha Ternak Domba Dipakai Foya-foya
Mantan Kapolresta Pelembang ini juga masih mendalami perihal informasi bahwa para pelaku merupakan anggota organisasi masyarakat (Ormas) B120 Makassar.
"Untuk masalah masuk ormas atau bukan ini kita masih pendalaman, pengembangan. Karena jika yang bersangkutan masuk ormas, tentunya ada datanya,!kalau yang bersangkutan termasuk dalam suatu ormas, harus terdaftar. Sampai saat ini kami masih menemukan itu," tandasnya.
Para pelaku pun bakal dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHPidana. Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun.
Diberitakan sebelumnya, polisi akhirnya membekuk salah satu pelaku begal yang menyasar dua pemudik asal Kalimantan.
Pelaku yang diketahui bernama Axel Meivanka terpaksa dilumpuhkan polisi lantaran melawan dan mencoba untuk melarikan diri saat hendak diamankan.
Pria berusia 24 tahun itu dibekuk Unit Anti Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestabes Makassar di lokasi persembunyiannya di Jalan Batua Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (24/3/2023) dini hari.