Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kembali Tangkap Komplotan Begal Sadis Menyasar 2 Pemudik Asal Kalimantan, Satu Dihadiahi Timah Panas

Kompas.com - 26/04/2023, 18:33 WIB
Reza Rifaldi,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi kembali menangkap para pelaku bagal sadis yang menyasar dua pemudik asal Kalimantan.

Total ada empat pelaku yang diamankan, satu orang kembali dihadiahi timah panas lantaran melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

Para pelaku yakni bernama Asrul Arifin (35) yang dihadiahi timah panas polisi dan tiga lainnya yakni Muh Syaputra (26), Muh Reski Marianto (22), dan Ardiansyah (23) menyerahkan diri.

Baca juga: Seorang Pelaku Begal Pemudik di Makassar Ditangkap, 10 Lainnya Masuk DPO

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, dari empat pelaku tersebut satu di antaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama.

"Ada satu atas nama AA (Asrul Arifin). Ini juga merupakan salah satu residivis yang sudah menjalankan putusannya tahun 2020 dalam kasus yang sama," kata Ngajib saat ekspose di Mapolrestabes Makassar, Rabu (26/4/2023) siang.

Ngajib menyebut, untuk tersangka Asrul Arifin diamankan dalam upaya melarikan diri di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Rabu dini hari.

"Itu, inisial AA, dan pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan juga melakukan perlawanan, mencoba untuk melarikan diri, akhirnya kita lakukan tindakan tegas terukur," tegasnya.

Kata Ngajib, total pelaku yang diamankan sudah ada 5 orang. Mereka masing-masing berperan menganiaya korban dengan senjata tajam, mengancam korban dengan busur panah, hingga memukul korban.

"Motifnya, balas dendam tapi salah sasaran. Ketiga (yang menyerahkan diri) masing-masing ikut melakukan penganiayaan. Ada yang melempar, memberi kesempatan, ini semua saling membantu secara bersama-sama," bebernya.

Baca juga: Terbongkar, Akting Suami Jadi Korban Begal, Modal Usaha Ternak Domba Dipakai Foya-foya

Mantan Kapolresta Pelembang ini juga masih mendalami perihal informasi bahwa para pelaku merupakan anggota organisasi masyarakat (Ormas) B120 Makassar.

"Untuk masalah masuk ormas atau bukan ini kita masih pendalaman, pengembangan. Karena jika yang bersangkutan masuk ormas, tentunya ada datanya,!kalau yang bersangkutan termasuk dalam suatu ormas, harus terdaftar. Sampai saat ini kami masih menemukan itu," tandasnya.

Para pelaku pun bakal dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHPidana. Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun.

Diberitakan sebelumnya, polisi akhirnya membekuk salah satu pelaku begal yang menyasar dua pemudik asal Kalimantan.

Pelaku yang diketahui bernama Axel Meivanka terpaksa dilumpuhkan polisi lantaran melawan dan mencoba untuk melarikan diri saat hendak diamankan.

Pria berusia 24 tahun itu dibekuk Unit Anti Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polrestabes Makassar di lokasi persembunyiannya di Jalan Batua Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (24/3/2023) dini hari.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 29 Maret 2024

Makassar
Ini Ruas Jalan di Sleman yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Ini Ruas Jalan di Sleman yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Makassar
Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Makassar
Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Makassar
Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Makassar
Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Makassar
Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Makassar
Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat 'Laundry', Awalnya Dikira Janin

Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat "Laundry", Awalnya Dikira Janin

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Hak Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi dalam Rekrutmen PPPK Gorontalo

Hak Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi dalam Rekrutmen PPPK Gorontalo

Makassar
Tradisi 'Hui lo Kunu', Berburu Kacang dan Pisang Saat Pertengahan Ramadhan di Batudaa Gorontalo

Tradisi "Hui lo Kunu", Berburu Kacang dan Pisang Saat Pertengahan Ramadhan di Batudaa Gorontalo

Makassar
Hujan Deras, Kantor BPBD Palopo Dihantam Longsor

Hujan Deras, Kantor BPBD Palopo Dihantam Longsor

Makassar
Rekam Aktivitas di Toilet Kantor, Oknum Pegawai BMKG Gorontalo Dijerat Pasal Pornografi

Rekam Aktivitas di Toilet Kantor, Oknum Pegawai BMKG Gorontalo Dijerat Pasal Pornografi

Makassar
Diduga Hendak Bunuh Diri, Seorang Pria Nekat Panjat Tower BTS, Mau Turun Usai Dibujuk Istri

Diduga Hendak Bunuh Diri, Seorang Pria Nekat Panjat Tower BTS, Mau Turun Usai Dibujuk Istri

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com