MAKASSAR, KOMPAS.com - Pelaku pembacokan seorang anggota TNI di Kabupaten Gowa telah ditahan di rumah tahanan Polda Sulsel.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana ketika dikonfirmasi, Kamis (16/3/2023) malam. Menurut dia, pelaku sebelumnya diamankan di Polres Gowa lalu dibawa ke Polda Sulsel.
"Pelaku sekarang ditahan di Polda Sulsel, di mana sebelumnya ditahan di Polres Gowa," katanya.
Baca juga: Bacok Anggota TNI, Seorang Warga Gowa Dievakuasi dari Kepungan Tentara
Komang menuturkan, jika kasus pembacokan anggota TNI tersebut akan diambil alih Polda Sulsel dari Polres Gowa.
"Kasusnya akan diambil alih ke Polda Sulsel. Pelaku dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan," tegasnya.
Sebelumnya telah diberitakan, seorang pria di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dievakuasi oleh polisi usai membacok seorang anggota TNI.
Puluhan tentara juga mendatangi Mapolsek dan mencari pelaku pembacokan. Mereka mendatangi Mapolsek Bontomarannu sesaat setelah seorang pria berinisial MJ diamankan.
MJ sendiri ditangkap polisi sesaat setelah membacok seorang personel TNI, Praka RW di Desa Sokkolia, Kecamatan Bontomarannu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.