Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerayangi Tubuh Dua Wanita Penjaga Pasien Puskesmas, Oknum Polisi Ini Terancam Dipecat

Kompas.com - 15/03/2023, 19:09 WIB
Abdul Haq ,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BONE, KOMPAS.com - Seorang oknum polisi berpangkat Briptu diamankan Propam Polres Bone, Sulawesi Selatan, setelah menggerayangi tubuh dua wanita saat menjaga pasien di puskesmas.

Oknum berinisial Briptu AA (38) itu langsung ditangkap atas perintah langsung pimpinan, setelah korbannya melapor, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: Oknum Polisi di Samosir Tewas Minum Racun Sianida Usai Gelapkan Pajak Rp 2,5 Miliar

AA, yang bertugas di Polsek Patimpeng, dilaporkan dua perempuan, MR dan AS atas kasus tindakan asusila.

Pelecehan seksual ini terjadi pada pukul 02:30 WITA, Selasa (14/3/2023) dini hari, saat kedua korban tertidur di tengah menjaga kerabatnya yang dalam perawatan medis di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kahu.

"Laporan korban telah kami terima, serta oknum terlapor juga diamankan oleh pihak Propam," kata Ipda Rayendra, Paur Humas Polres Bone melalui sambungan telepon pada Rabu, (15/3/2023).

Sementara pihak kepolisian memastikan, Briptu AA akan mendapat sanksi tegas jika terbukti telah berbuat asusila kepada kedua korban.

"Sanski tegas tentunya menanti tergantung dari hasil penyelidikan dan sanksi kedisplinan beragam bisa saja penundaan pangkat atau bahkan saksi pemecatan tergantung dari hasil sidang kode etik," kata Iptu Ahyar, Kasi Propam Polres Bone melalui sambungan telepon.

Baca juga: Oknum Polisi di Sulsel Dipecat Terkait Kasus Narkoba

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Bandang Landa 4 Kecamatan di Palopo, Pj Wali Kota : Diduga Terjadi Pembalakan di Daerah Hulu

Banjir Bandang Landa 4 Kecamatan di Palopo, Pj Wali Kota : Diduga Terjadi Pembalakan di Daerah Hulu

Makassar
Banjir dan Longsor Terjang 11 Desa di Luwu Sulsel

Banjir dan Longsor Terjang 11 Desa di Luwu Sulsel

Makassar
Banjir Bandang Terjang 4 Kecamatan di Palopo Sulsel

Banjir Bandang Terjang 4 Kecamatan di Palopo Sulsel

Makassar
7 Kampus di Makassar Diduga Ikut Program Ferienjob di Jerman

7 Kampus di Makassar Diduga Ikut Program Ferienjob di Jerman

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 29 Maret 2024

Makassar
Ini Ruas Jalan di Sleman yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Ini Ruas Jalan di Sleman yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Makassar
Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Makassar
Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Makassar
Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Makassar
Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Makassar
Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Makassar
Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat 'Laundry', Awalnya Dikira Janin

Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat "Laundry", Awalnya Dikira Janin

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Hak Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi dalam Rekrutmen PPPK Gorontalo

Hak Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi dalam Rekrutmen PPPK Gorontalo

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com