Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Makam Korban Penganiayaan di Pesta Miras Oplosan "Hand Sanitizer" Alkohol 95 Persen Dibongkar untuk Otopsi

Kompas.com - 14/03/2023, 16:08 WIB
Hendra Cipto,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Satu Jenazah korban penganiayaan di pesta minuman keras (miras) oplosan hand sanitizer alkohol 95 persen tewaskan 3 orang pelajar diotopsi, Selasa (14/3/2023).

Tim Dokter Polisi (Dokpol) Polda Sulsel membongkar kuburan almarhum AA (15) di pemakaman umum Sudiang. Tim Dokpol Polda Sulsel melakukan otopsi berdasarkan permintaan pihak keluarga.

Kanit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polrestabes Makassar, Iptu Amran K yang dikonfirmasi di sekitar lokasi otopsi mengatakan, otopsi dilakukan berdasarkan permintaan pihak keluarga.

Baca juga: 5 Remaja Makassar Tersangka Kasus Miras Oplosan Alkohol 96 Persen, Ini Peran Masing-masing

Amran menjelaskan, jenazah yang diotopsi merupakan salah seorang dari 3 korban tewas miras oplosan. Di mana jenazah yang diotopsi juga korban penganiayaan dari salah seorang dari 5 orang tersangka.

"Otopsi dilakukan, berdasarkan permintaan keluarga. Jenazah yang diotopsi ini juga korban penganiayaan dari salah seorang dari 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Amran menjelaskan, otopsi dilakukan untuk mengetahui pasti penyebab kematian korban.

"Otopsi dilakukan untuk mengetahui pasti penyebab kematian korban. Apakah korban meninggal karena dianiaya ataukah disebabkan miras oplosan ataukan ada penyebab lainnya," jelasnya.

Imran menambahkan, jika pihaknya belum mengetahui hasil otopsi yang dilakukan tim Dokpol Polda Sulsel. Di mana, sampel otopsi akan dibawa ke Laboratorium Forensik (Labfor).

"Sampel otopsi akan dibawa dulu ke Labfor untuk diperiksa. Nanti kita tunggu hasilnya keluar dari labfor-lah," tambahnya.

Baca juga: Pemuda Penganiaya Korban Tewas Miras Oplosan Hand Sanitizer Alkohol 96 Persen Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya telah diberitakan, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar akhirnya menetapkan 5 tersangka minuman keras (miras) oplosan hand sanitizer berkadar alkohol 96 persen dicampur minuman bersoda yang menewaskan 3 orang pelajar.

Lima tersangka yang ditetapkan polisi semua masih dibawah umur dan masih pelajar. Tersangka AD dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman seumur hidup.

Di mana tersangka AD berperan membawa hand sanitizer berkadar alkohol 96 persen. Dia juga yang meracik, membawa ke sekolah, dan membagikannya kepada korban. Tersangka ini juga yang melakukan penganiayaan terhadap korban, AA sebelum tewas.

Selanjutnya tersangka kedua MD berperan meracik alkohol 96 persen campur minuman bersoda Coca-cola di sekolah tempatnya bersama almarhum minum.

Tersangka ketiga, MSA yang berperan meracik dan membagikan minuman oplosan alkohol 96 persen campur Coca-cola dan membawa minuman oplosan tersebut ke sekolah.

Tersangka keempat, MAF yang berperan meracik, mencampur dan membagikan bersama tersangka AD di rumah kost. 

Baca juga: Bukan Keluarga Polisi, Pelaku Pemukulan Saat Pesta Miras Oplosan di Makassar Ternyata Anak Ketua RT

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Istri di Makassar Aniaya Anaknya, Ada Sejumlah Memar di Wajah Korban

Pembunuh Istri di Makassar Aniaya Anaknya, Ada Sejumlah Memar di Wajah Korban

Makassar
Dua Pemuda Spesialis Curi Knalpot di Makassar Diamuk Massa, Motor Dibakar

Dua Pemuda Spesialis Curi Knalpot di Makassar Diamuk Massa, Motor Dibakar

Makassar
UMI Makassar Cabut Laporan Dugaan Penggelapan Dana Mantan Rektor, Kapolda Sulsel: Penyidikan Terus Lanjut

UMI Makassar Cabut Laporan Dugaan Penggelapan Dana Mantan Rektor, Kapolda Sulsel: Penyidikan Terus Lanjut

Makassar
2 Hari Terlantar di Pelabuhan Silopo, Ratusan Pemudik Akhirnya Diberangkatkan

2 Hari Terlantar di Pelabuhan Silopo, Ratusan Pemudik Akhirnya Diberangkatkan

Makassar
Begini Kondisi Istri Kedua Pelaku Pembunuhan di Makassar yang Dikabarkan Hilang

Begini Kondisi Istri Kedua Pelaku Pembunuhan di Makassar yang Dikabarkan Hilang

Makassar
Gunung Ruang Meletus, Napi dan Pegawai Lapas di Pesisir Tagulandang Ikut Dievakuasi

Gunung Ruang Meletus, Napi dan Pegawai Lapas di Pesisir Tagulandang Ikut Dievakuasi

Makassar
Kasus Suami Bunuh dan Timbun Istri di Makassar, 2 Anaknya Dapat Pendampingan Psikologi

Kasus Suami Bunuh dan Timbun Istri di Makassar, 2 Anaknya Dapat Pendampingan Psikologi

Makassar
Fakta Baru Kasus Suami Bunuh Istri di Makassar, Masih Kerabat Dekat hingga Disebutkan Tak Direstui

Fakta Baru Kasus Suami Bunuh Istri di Makassar, Masih Kerabat Dekat hingga Disebutkan Tak Direstui

Makassar
Pilkada Kota Makassar, Bakal Calon Perseorangan Harus Kumpulkan Minimal 67.402 Dukungan

Pilkada Kota Makassar, Bakal Calon Perseorangan Harus Kumpulkan Minimal 67.402 Dukungan

Makassar
 Polda Sulut Kirim Personel dan Logistik Bantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Polda Sulut Kirim Personel dan Logistik Bantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Makassar
Hasil Rekonstruksi Kasus Pria Timbun Jasad Istri di Makassar, Ada 51 Adegan, Korban Dianiaya Selama 3 Hari

Hasil Rekonstruksi Kasus Pria Timbun Jasad Istri di Makassar, Ada 51 Adegan, Korban Dianiaya Selama 3 Hari

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Rekonstruksi Kasus Pria Timbun Jasad Istri di Makassar Disambut Teriakan Geram Warga

Rekonstruksi Kasus Pria Timbun Jasad Istri di Makassar Disambut Teriakan Geram Warga

Makassar
Sepanjang April, Aktivitas Kegempaan Gunung Ruang Capai 1.439 Kali

Sepanjang April, Aktivitas Kegempaan Gunung Ruang Capai 1.439 Kali

Makassar
Erupsi Gunung Ruang Meningkat, SAR Evakuasi 497 Jiwa ke Tempat Aman

Erupsi Gunung Ruang Meningkat, SAR Evakuasi 497 Jiwa ke Tempat Aman

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com