Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Kades di Luwu Lakukan Pungli Penerbitan SPOP, Nilainya hingga Ratusan Juta Rupiah

Kompas.com - 22/02/2023, 12:17 WIB
Amran Amir,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

LUWU, KOMPAS.com – Seorang kepala desa di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, diduga melakukan pungutan liar (pungli).

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh mengatakan oknum kades tersebut berinisial AT, Kepala Desa Ranteballa, ia diduga melakukan pungli pada warga untuk penerbitan Surat Penerbitan Objek Pajak (SPOP).

“Kami sudah gelar perkara kepada oknum aparat desa yang dimaksud yang diduga melakukan pungli, statusnya sudah naik penyidikan," kata Saleh, Rabu (22/2/2023), saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Baca juga: Viral, Video Aksi Pungli dengan Dalih Meminta Sumbangan di Jalan Raya Sumbar-Riau, Polisi: Baru Diamankan

Lanjut Saleh, besaran nilai pungli yang diduga dilakukan AT sebesar Rp 300 juta dari warganya untuk pengurusan pembuatan surat penerbitan objek pajak (SPOP).

“Oknum kepala desa ini mengumpulkan uang dari dari masyarakat untuk pengurusan SPOP dengan nilai yang beragam tergantung nilai ganti rugi lahan warga dari perusahaan PT Masmindo Dwi Area (MDA)," ucap Saleh.

Nilai ganti rugi lahan dari perusahaan tambang PT MDA, dan setelah diterbitkan SPOP uang yang diterima AT dari warga mencapai jutaan rupiah.

"Pelaku menerima uang dari warganya mulai dari Rp 2 juta dan terbesar sampai Rp 100 juta," ujar Saleh.

Menurut Saleh, oknum kepala desa tersebut sempat meminta kepada polisi sebelum perkaranya dinaikkan untuk melakukan pengembalian uang.

“Saya sampaikan kepada AT bahwa pengembalian uang pungli tidak mempengaruhi proses penyidikan, pungli yang dilakukan juga tidak menimbulkan kerugian negara, hanya saja itu merupakan penyalahgunaan kewenangan sebagai kepala desa, jadi kalaupun dikembalikan tetap dilakukan penyidikan,” tutur Saleh.

Hingga saat ini, Satreskrim Polres Luwu telah meminta keterangan dari sejumlah saksi antara lain bagian hukum Pemkab Luwu, warga yang menyetor ke kepala desa dan warga lainnya.

“Keterangan dari beberapa saksi menyebutkan bahwa mereka dimintai uang dan keterangan saksi dari bagian hukum Pemkab Luwu menyebutkan jika tidak ada bayar membayar dalam hal ini,” jelas Saleh.

Atas perbuatannya oknum kades tersebut dijerat pasal 12 Huruf e Undang-undang Tindak Pidana korupsi.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah),” imbuh Saleh.

Baca juga: Warga Surabaya Laporkan Ketua RW ke Polisi atas Dugaan Pungli

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Makassar
Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Makassar
Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Makassar
Antisipasi Penyakit Jembrana, Pemprov Gorontalo Perketat Wilayah Perbatasan dengan Sulteng

Antisipasi Penyakit Jembrana, Pemprov Gorontalo Perketat Wilayah Perbatasan dengan Sulteng

Makassar
Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Makassar
Terungkap, Manusia Silver, Pengemis, dan Badut-Badut di Kota Makassar Beromzet hingga Rp 1 Juta per Hari

Terungkap, Manusia Silver, Pengemis, dan Badut-Badut di Kota Makassar Beromzet hingga Rp 1 Juta per Hari

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Truk Kontainer Tabrak 7 Kendaraan di Turunan Curam Datae, Sidrap, 1 Tewas

Truk Kontainer Tabrak 7 Kendaraan di Turunan Curam Datae, Sidrap, 1 Tewas

Makassar
Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Perzinaan di Makassar

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Perzinaan di Makassar

Makassar
3 Anak di Polewali Mandar Tertimpa Tembok yang Roboh, 2 Orang Meninggal

3 Anak di Polewali Mandar Tertimpa Tembok yang Roboh, 2 Orang Meninggal

Makassar
30 Pemuda di Makassar Diamankan Saat Pesta Miras, Digelandang ke Mapolsek Panakkukang

30 Pemuda di Makassar Diamankan Saat Pesta Miras, Digelandang ke Mapolsek Panakkukang

Makassar
Viral, Video Seorang Perempuan di Makassar Pegang Parang Saat Hendak Ditagih Utang

Viral, Video Seorang Perempuan di Makassar Pegang Parang Saat Hendak Ditagih Utang

Makassar
Pasangan Pengantin di Luwu Utara Tetap Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Banjir

Pasangan Pengantin di Luwu Utara Tetap Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Banjir

Makassar
KPU Palopo Terkendala Pencairan Anggaran Pilkada, Baru Cair Rp 1 Miliar

KPU Palopo Terkendala Pencairan Anggaran Pilkada, Baru Cair Rp 1 Miliar

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com