Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Honorarium Fiktif Satpol PP Makassar Mulai Disidangkan, Jaksa Sebut Kerugian Negara Capai Rp 4,8 Miliar

Kompas.com - 31/01/2023, 07:27 WIB
Hendra Cipto,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi honor fiktif pegawai Satpol PP Kota Makassar mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (30/1/2023). Kasus dugaan korupsi ini merugikan negara sebesar Rp 4,8 miliar.

Dalam kasus ini, mantan Kepala Satpol PP, Iman Hud, dan mantan Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Makassar, Abd Rahim, didakwa melakukan tindak pidana korupsi honorarium fiktif pegawai Satpol PP tahun 2017-2020.

Iman Hud dan Abd Rahim didakwa dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Pejabat Kecamatan di Makassar Ramai-ramai Kembalikan Uang Korupsi Sebesar Rp 3,5 M

Selain itu, kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan subsidair, Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaan diungkapkan bahwa terdakwa Iman Hud bersama Abd Rahim dan almarhum Iqbal Asnan, sejak Januari 2017 sampai Desember 2020 telah menyisipkan 123 nama pegawai Satpol PP Kota Makassar, ke dalam surat perintah penugasan kegiatan Patroli Kota (Patko), Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) dan Pengendalian Massa (Dalmas).

"Anggarannya bersumber pada DPA Satpol PP Kota Makassar tahun anggaran 2017-2020 dan pada kegiatan pengawasan dan pengamanan ketertiban umum kecamatan yang anggarannya bersumber pada DPA 14 SKPD Kecamatan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulsel), Nining.

Nining melanjutkan, konsep draft surat perintah tersebut langsung ditandatangani terdakwa Iman Hud selaku Kasatpol PP Kota Makassar pada waktu itu. Selanjutnya surat perintah tersebut menjadi dasar pembayaran honorarium, baik dari dana yang bersumber dari Kecamatan maupun Satpol PP Kota Makassar.

"Sehingga Iman Hud dan Abd Rahim telah memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,8 miliar," jelasnya.

Baca juga: Mantan Kasatpol PP Makassar Diperiksa di Rutan Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Sementara penasihat hukum Iman Hud, Abd Gaffur mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Ia mengatakan, kliennya ingin langsung masuk ke pokok perkara.

"Intinya di pembuktian, bahwa kalau pemeriksaan langsung saksi-saksi semua kan bisa lebih jelas, siapa terima duit, perencana, sampai proses-prosesnya," sebutnya.

Gaffur menambahkan, dalam persidangan selanjutnya telah menyiapkan 4 hingga 5 saksi,  termasuk ahli. Tak hanya itu, saksi yang meringankan juga akan dihadirkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan di Makassar Tiga Kali Menikah, Istri Kedua Juga Dikabarkan Hilang

Pelaku Pembunuhan di Makassar Tiga Kali Menikah, Istri Kedua Juga Dikabarkan Hilang

Makassar
Aksi Heroik Yulianus Selamatkan Warga yang Terseret Longsor Tana Toraja

Aksi Heroik Yulianus Selamatkan Warga yang Terseret Longsor Tana Toraja

Makassar
Mobil Rombongan Karyawan BUMN Masuk Jurang Polewali Mandar

Mobil Rombongan Karyawan BUMN Masuk Jurang Polewali Mandar

Makassar
Cerita Keluarga Wanita yang Dibunuh Suami di Makassar, Pelaku Sering Menghindar Saat Bertemu

Cerita Keluarga Wanita yang Dibunuh Suami di Makassar, Pelaku Sering Menghindar Saat Bertemu

Makassar
Kapal Over Kapasitas, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Silopo Polewali Mandar Batal Berangkat

Kapal Over Kapasitas, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Silopo Polewali Mandar Batal Berangkat

Makassar
Bukan 2018, Polisi Sebut Kasus Suami Bunuh dan Kubur Jasad Istrinya di Makassar Terjadi Pada 2017

Bukan 2018, Polisi Sebut Kasus Suami Bunuh dan Kubur Jasad Istrinya di Makassar Terjadi Pada 2017

Makassar
Longsor Tana Toraja, Walhi Sulsel Minta Pemerintah Cabut Izin Tambang

Longsor Tana Toraja, Walhi Sulsel Minta Pemerintah Cabut Izin Tambang

Makassar
Pemerintah Berencana Relokasi Korban Longsor di Tana Toraja

Pemerintah Berencana Relokasi Korban Longsor di Tana Toraja

Makassar
Pengakuan Gadis 17 Tahun di Makassar yang Dipaksa Ayahnya Tutupi Kasus Pembunuhan Sang Ibu 6 Tahun Lalu

Pengakuan Gadis 17 Tahun di Makassar yang Dipaksa Ayahnya Tutupi Kasus Pembunuhan Sang Ibu 6 Tahun Lalu

Makassar
Suami yang Bunuh dan Timbun Mayat Istrinya Akan Dites Kejiwaannya

Suami yang Bunuh dan Timbun Mayat Istrinya Akan Dites Kejiwaannya

Makassar
Suami yang Bunuh dan Timbun Mayat Istri di Makassar Terancam Hukuman Mati

Suami yang Bunuh dan Timbun Mayat Istri di Makassar Terancam Hukuman Mati

Makassar
Penyebab Kebakaran Pabrik Pokphand Makassar Tunggu Hasil Pemeriksaan Labfor

Penyebab Kebakaran Pabrik Pokphand Makassar Tunggu Hasil Pemeriksaan Labfor

Makassar
Fakta Baru Kasus Pembunuhan Wanita yang Ditimbun Dalam Rumah di Makassar

Fakta Baru Kasus Pembunuhan Wanita yang Ditimbun Dalam Rumah di Makassar

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 16 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 16 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
 Ajak Semua Penumpang Makan di Rumahnya Saat Lebaran, Sopir Bus Palu-Makassar Bakal Diberi Hadiah

Ajak Semua Penumpang Makan di Rumahnya Saat Lebaran, Sopir Bus Palu-Makassar Bakal Diberi Hadiah

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com