Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Status Perkawinan di KTP untuk Menikah Lagi, Pria di Toraja Dilaporkan Istri Pertama

Kompas.com - 27/01/2023, 14:37 WIB
Amran Amir,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

TANA TORAJA, KOMPAS.com – AG (35) diamankan Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan karena memalsukan identitasnya di kartu tanda penduduk (KTP).

AG dilaporkan oleh istri sahnya berinisial YN (34), atas perbuatannya mengubah status dari menikah menjadi belum menikah.

Baik AG maupun YN keduanya warga Kota Palopo. AG bekerja dan ditugaskan di salah satu perusahaan swasta di Tana Toraja. Sementara istrinya berada di Palopo.

Pemalsuan identitas dilakukan AG saat pindah tugas di Tana Toraja untuk menikah lagi.

Baca juga: Wanita yang Lapor Suami Hilang dan Ditertawakan Polisi Ternyata Palsukan Buku Nikah, Statusnya Hanya Pacaran

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad mengatakan dari hasil penyelidikan, pengaku telah mengubah statusnya di KTP sehingga dinikahkan oleh kantor urusan agama (KUA).

“Dia sudah dinikahkan oleh KUA, dan saat ini kami sudah memeriksa beberapa saksi termasuk berkoordinasi dengan KUA, Pengadilan Agama Makale danPpengadilan Agama Palopo karena yang bersangkutan ternyata masih terikat hubungan suami istri dengan istri pertamanya,” kata Sayid Ahmad saat dikonfirmasi, Jumat (27/1/2023).

Lanjut Sayid Ahmad, KTP AG selama ini dikeluarkan oleh kantor kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Kabupaten Tana Toraja. Dia pun akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.

“Kami akan mendalami apakah ada orang dalam yang ikut membantu sehingga status yang bersangkutan berubah tidak sesuai dengan data awal dari Dukcapil Kota Palopo. Karena status sebelumnya dari Kota Palopo itu sudah kawin. Sedangkan disini berubah menjadi belum kawin,” ucap Sayid Ahmad.

Menurut Ahmad, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status penyidikan.

“Setelah memeriksa sejumlah saksi-saksi kami akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan statusnya,” ujar Sayid Ahmad.

Atas kejadian ini, pelaku terancam dikenakan pasal 279 KUHP dan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman.

“Untuk pasal 279 perkawinan atau perkawinan-perkawinannya menjadi penghalang yang sah untuk itu dapat diancam dengan pidana penjara paling lama  5 tahun penjara dan pasal 263 atau pemalsuan diancam hukuman 6 tahun penjara,” tutur  Sayid Ahmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir Bandang Landa 4 Kecamatan di Palopo, Pj Wali Kota : Diduga Terjadi Pembalakan di Daerah Hulu

Banjir Bandang Landa 4 Kecamatan di Palopo, Pj Wali Kota : Diduga Terjadi Pembalakan di Daerah Hulu

Makassar
Banjir dan Longsor Terjang 11 Desa di Luwu Sulsel

Banjir dan Longsor Terjang 11 Desa di Luwu Sulsel

Makassar
Banjir Bandang Terjang 4 Kecamatan di Palopo Sulsel

Banjir Bandang Terjang 4 Kecamatan di Palopo Sulsel

Makassar
7 Kampus di Makassar Diduga Ikut Program Ferienjob di Jerman

7 Kampus di Makassar Diduga Ikut Program Ferienjob di Jerman

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 29 Maret 2024

Makassar
Ini Ruas Jalan di Sleman yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Ini Ruas Jalan di Sleman yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Makassar
Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Makassar
Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Makassar
Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Makassar
Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Makassar
Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Makassar
Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat 'Laundry', Awalnya Dikira Janin

Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat "Laundry", Awalnya Dikira Janin

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Hak Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi dalam Rekrutmen PPPK Gorontalo

Hak Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi dalam Rekrutmen PPPK Gorontalo

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com