Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orangtua Murid Potong Paksa Rambut Guru SD di Gorontalo, FSGI Beri Kecaman: Padahal Bisa Dialog

Kompas.com - 21/01/2023, 12:21 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Ulan Hadji (27), Guru SDN 13 Paguyaman, Dusun Tenilo, Girisa, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, menjadi korban pemotongan rambut secara paksa oleh orangtua salah satu muridnya, pada Senin (9/1/2023).

Peristiwa itu terjadi diduga lantaran orangtua murid tak terima rambut anaknya dipotong oleh Ulan.

Kecaman FSGI

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengecam aksi yang dilakukan orangtua salah satu murid itu terhadap Guru Ulan.

"Padahal, jika keberatan (rambut anaknya dipotong), orangtua siswa bisa melapor ke Kepala Sekolah agar dapat difasilitasi untuk berdialog dengan Guru Ulan," kata Sekjen FSGI, Heru Purnomo dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (21/1/2023).

Baca juga: Rayuan Guru SD di Banyuwangi Sebelum Cabuli Sejumlah Muridnya: Mau Pintar Apa Enggak?

Heru mengatakan, setiap guru memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada siswanya yang melanggar tata tertib sekolah.

Dia menjelaskan, hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen (UUGD).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

"Guru tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan sanksi kepada anak didiknya,” ujar Heru.

Baca juga: Rambut Guru SD Dipangkas Paksa hingga Terlihat Kulit Kepalanya, Orangtua Murid Disebut Menyesal dan Minta Maaf

Sebelumnya, sebagian rambut Ulan dipotong paksa oleh orangtua muridnya hingga kulit kepalanya terlihat.

Hal itu diduga adalah aksi balasan karena rambut siswa tersebut dipotong secara paksa oleh Ulan saat berada di sekolah.

Adapun Ulan memotong rambut murid tersebut karena telah panjang dan melanggar peraturan sekolah.

Lecehkan martabat guru

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Boalemo, Ariyanton Tahiju mengaku telah menyampaikan kepada pelaku pemotongan rambut Ulan bahwa tindakannya itu telah melampaui batas.

Baca juga: Sosok Mahasiswa yang Meninggal Saat Diksar Mapala, Ternyata Cucu Guru Besar Unhas, Ditemukan Ada Luka Lebam

Dia menyatakan, tindakan tersebut telah melecehkan dan merendahkan martabat guru, sedangkan tindakan Ulan kepada anaknya merupakan wujud perhatian serta kasih sayang dalam penegakkan tata tertib sekolah.

“Orang tua siswa menyesali dan minta maaf kepada semua pihak terutama guru (Ulan) karena dikuasai emosi sehingga terjadi hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Makassar
Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Makassar
Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Makassar
Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Makassar
Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat 'Laundry', Awalnya Dikira Janin

Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat "Laundry", Awalnya Dikira Janin

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Hak Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi dalam Rekrutmen PPPK Gorontalo

Hak Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi dalam Rekrutmen PPPK Gorontalo

Makassar
Tradisi 'Hui lo Kunu', Berburu Kacang dan Pisang Saat Pertengahan Ramadhan di Batudaa Gorontalo

Tradisi "Hui lo Kunu", Berburu Kacang dan Pisang Saat Pertengahan Ramadhan di Batudaa Gorontalo

Makassar
Hujan Deras, Kantor BPBD Palopo Dihantam Longsor

Hujan Deras, Kantor BPBD Palopo Dihantam Longsor

Makassar
Rekam Aktivitas di Toilet Kantor, Oknum Pegawai BMKG Gorontalo Dijerat Pasal Pornografi

Rekam Aktivitas di Toilet Kantor, Oknum Pegawai BMKG Gorontalo Dijerat Pasal Pornografi

Makassar
Diduga Hendak Bunuh Diri, Seorang Pria Nekat Panjat Tower BTS, Mau Turun Usai Dibujuk Istri

Diduga Hendak Bunuh Diri, Seorang Pria Nekat Panjat Tower BTS, Mau Turun Usai Dibujuk Istri

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 27 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 27 Maret 2024

Makassar
Jokowi Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri yang Rusak akibat Gempa Palu, Telan Anggaran Rp 567 Miliar

Jokowi Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri yang Rusak akibat Gempa Palu, Telan Anggaran Rp 567 Miliar

Makassar
Bawa Pasien, Mobil Ambulans RSUD Bone Kecelakaan di Jalur Ekstrem Maros Sulsel, 7 Penumpang Selamat

Bawa Pasien, Mobil Ambulans RSUD Bone Kecelakaan di Jalur Ekstrem Maros Sulsel, 7 Penumpang Selamat

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com