KOMPAS.com - Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus tarik tambang Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) yang menewaskan satu peserta.
Adapun penetapan tersangka kepada ketua panitia lomba tarik tambang yakni RS atau Rahmansyah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar melakukan gelar perkara.
Dalam kasus itu, polisi telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald TS Simanjuntak mengatakan, peran tersangka yakni sebagai penanggung jawab kegiatan.
"Tersangka RS perannya sebagai penanggung jawab dan sebagai stopper di kegiatan tersebut. Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, korban, dan panitia," kata Reonald, Minggu.
Baca juga: Polrestabes Makassar Tetapkan Ketua Panitia Tarik Tambang IKA Unhas Tersangka
Reonald menjelaskan, tersangka dianggap lalai sehingga menyebabkan satu orang peserta meninggal dunia dan delapan lainnya luka.
Tersangka memerintahkan untuk tidak menarik tali tambang sampai ke peserta yang berada di kubu merah dan hanya di kubu putih.
"Karena dia memang sebagai stopper-nya. Dan, perintah setop itu tidak sampai ke peserta baju merah," jelasnya.
Reonald mengungkapkan, tersangka dijerat Pasal 359 KUHP karena diduga melakukan kesalahan atau kealpaan yang menyebabkan orang lain mati.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tali tambang dan juga rekaman CCTV.
Sebelumnya, Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) Sulawesi Selatan menggelar lomba tarik tambang yang melibatkan 5.000 orang di Jalan Jenderal Sudirman pada 18 Desember 2022 pukul 06.00 Wita.
Para peserta merupakan gabungan dari alumni Unhas dan warga Kota Makassar yang bakal memecahkan rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) dalam perlombaan tersebut.
Dalam kegiatan itu, satu orang peserta bernama Masita, Ketua RT 001 RW 007 Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, meninggal dunia dan 13 orang lainnya luka.
Korban luka ada yang mengalami patah tulang, ada mengalami robek pada kaki dan lecet.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.