Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2022: Cinta Segitiga Berujung Maut, Mantan Kasatpol PP Makassar Bunuh Pegawai Dishub

Kompas.com - 23/12/2022, 22:40 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Pada bulan April lalu, Kota Makassar digemparkan dengan kasus penembakan yang menewaskan seorang pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang (40) warga Perum Pelindo Jl Sultan Alauddin, Makassar.

Korban tewas dengan luka lubang di bagian belakang diduga bekas proyektil peluru.

Korban mengalami mengalami kecelakaan tunggal di pertigaan Jl Danau Tanjung Bunga, samping Mesjid Cheng Hoo, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Minggu (3/4/2022) sekitar pukul 09.30 Wita.

Baca juga: Mantan Kasatpol PP Makassar Otak Pembunuhan Pegawai Dishub Meninggal, Kejati Sulsel Tunggu Laporan

 

Kecelakaan tunggal yang dialami korban hingga tersungkur di aspal sempat terekam kamera pengintai CCTV.

Dari rekaman CCTV, korban mengendarai motornya dengan pelan seiring dengan mengendarai ojek online.

Tiba-tiba terdengar suara letusan yang diduga berasal dari knalpot, korban pun menyusul mengalami kecelakaan tunggal hingga tersungkur bersimbah darah.

Korban pun tidak sadarkan diri dan bergegas dilarikan ke RS Siloam guna mendapatkan pertolongan tim medis.

Namun, setibanya di rumah sakit, tim medis menyatakan korban telah meninggal dunia. 

Baca juga: Danny Pomanto Minta Semua Pihak Maafkan Mantan Kasatpol PP Makassar yang Jadi Otak Pembunuhan Pegawai Dishub

Kakak kandung korban, Juni Sewang mengaku awalnya tidak menyangka adiknya meninggal dunia karena kecelakaan tunggal. Setelah diperiksa sekujur tubuhnya, ditemukan luka lubang diduga bekas proyektil peluru.

"Saya berharap, aparat kepolisian segera mengungkap kematian adikku. Karena ada lubang di tubuh bagian belakangnya diduga proyektil peluru. Kalau dikatakan kecelakaan tunggal memang benar, tapi laju motor terlihat di CCTV sangat lambat," kata Juni.

Aparat kepolisian yang melakukan penyelidikan kasus tersebut, kemudian membawa proyektil peluru yang ditemukan ditubuh korban ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk dilakukan uji balistik.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Trauli  Simanjuntak ketika dikonfirmasi, Senin (4/4/2022) mengatakan, proyektil peluru telah diangkat dari tubuh jenazah korban. Namun belum diketahui jenis proyektil tersebut, karena harus dilakukan uji balistik.

"Belum diketahui peluru itu berasal dari senjata organik milik TNI atau Polri ataukah senjata api rakitan. Masih butuh uji balistik, barulah nanti diketahui dari senjata apa itu peluru," katanya.

Reonald mengungkapkan, jika proyektil peluru yang bersarang di tubuh korban ditemukan saat dilakukan autopsi oleh tim dokter forensik RS Bhayangkara, Makassar.

 

Kasatpol PP Kota Makassar ditangkap

 

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan korban.  

Aparat kepolisian dari Polrestabes Makassar menangkap lima orang pelaku, diantaranya merupakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemerintah Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan berinisial (MIA).

Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Polisi Budi Hartanto dalam keterangan persnya Sabtu (16/4/2022) malam mengatakan, ada lima orang yang ditangkap secara bersamaan di lokasi yang sama di rumah otak pelaku di Jl Muhammad Tahir.

"Kasatpol PP ditangkap sebagai otak pelaku pembunuhan berencana terhadap pegawai Dimas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang. Selain Kasatpol PP berinisial MIA, ada empat pelaku lainnya berinisial S, CA, SL dan A," tegasnya.

Baca juga: Mantan Kasatpol PP Makassar yang Jadi Otak Pembunuhan Pegawai Dishub Meninggal Dunia

Budi mengungkapkan,  kasus penembakan ini bermotif cinta segitiga atau asmara. Dari lima pelaku, mempunyai peran masing-masing yakni sebagai eksekutor, menggambar situasi dan otak pelaku.

"Motifnya asmara atau cinta segitiga. Jadi dari situ, kemudian direncanakan pembunuhan terhadap korban. Korban ditembak oleh pelaku menggunakan motor," ungkapnya.

Terkait senjata yang digunakan para pelaku, ujar Budi, masih dilakukan uji balistik di Laboratorium Forensik (Labfor).

"Senjatanya jenis revolver dan masih dilakukan uji balistik. Terkait kepemilikan senjata api oleh pelaku, masih akan dilakukan pendalaman," tandasnya.

Budi menegaskan jika keempat pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

 

Kasatpol PP dinonaktifkan

 

Wali Kota Makassar pun segera menonaktifkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan yang ditetapkan tersangka dan otak dalam kasus penembakan yang menewaskan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub), Najamuddin Sewang.

Hal tersebut ditegaskan Danny Pomanto ketika dikonfirmasi, Sabtu (16/4/2022) malam.

"Kalau sudah tersangka, saya besok mulai memprosesnya. Kalau sudah tersangka, artinya pemberhentian sementara," tegasnya.

Danny Pomanto sangat mengapresiasi kepolisian yang berhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan pegawai Dishub Kota Makassar, Najamuddin Sewang.

Baca juga: Mantan Kasatpol PP Makassar Didakwa Pembunuhan Berencana, Hadiri Sidang dengan Kursi Roda

"Saya sangat mengapresiasi kinerja kepolisian, karena bisa mengungkap kasus penembakan ini jauh dari yang dibayangkan orang," ujarnya.

Danny Pomanto pun mendukung penuh Polrestabes Makassar dalam pengungkapan kasus penembakan pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang.

"Saya meminta masyarakat Kota Makassar mendoakan agar kasus ini terungkap secara jelas. Agar masyarakat bisa tenang, jangan sampai dianggap Kota Makassar tidak aman," katanya.

 

2 dari 5 tersangka adalah polisi

Dari 5 orang tersangka pembunuhan berencana pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang, 2 orang di antaranya adalah polisi.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Komang Suartana yang dikonfirmasi membenarkan jika ada 2 orang anggota Polri yang terlibat dalam penembakan yang menewaskan korban Najamuddin Sewang.

"Iya benar, ada 2 orang anggota Polri yang terlibat dalam kasus itu. Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Nana Sudjana telah perintahkan proses hukum dan proses kode etik kedua anggota tersebut," katanya.

Baca juga: Diduga Diintimidasi, Orangtua Murid SMAN 1 Wates Laporkan Kepsek dan Kasatpol PP ke Polda DIY

Saat ditanya identitas kedua anggota Polri tersebut, Komang mengaku tidak mengetahui persis. Namun kedua anggota Polri itu ikut membantu dan sekaligus eksekutor dalam kasus penembakan itu.

"Saya tidak hafal siapa inisialnya dua anggota itu. Tapi keduanya ikut membantu dan sekaligus eksekutor dalam kasus itu," ujarnya.

Komang mengaku, jika kedua anggota Polri tersebut ikut terlibat dalam kasus itu karena sakit hati.

"Mereka ikut terlibat, karena sakit hati teman sekampung nya (Kasatpol PP, Muhammad Iqbal Asnan) mendapat masalah itu dan mereka ikut dalam pembunuhan berencana itu. Jadi bukan bayaran dia," ujarnya.

 

Dua honorer bantu pembunuhan diberhentikan 

Dua orang honorer atau Laskar Pelangi Pemerintah Kota Makassar yang ikut membantu aksi pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan, Najamuddin Sewang yang diotaki Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Muhammad Iqbal Asnan (MIA) diberhentikan alias dipecat.

Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramadhan 'Danny' Pomanto ketika dikonfirmasi, Minggu (24/4/2022).

Menurut dia, Pemerintah Kota Makassar langsung memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan dua orang Laskar Pelangi yang ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

"Sudah jelas kan, dua orang anggota Laskar Pelangi itu langsung diberhentikan atau dipecat. Pemberhentian itu, sebagai sanksi tegas kepada Laskar Pelangi yang ikut melakukan tindak pidana," tegasnya.

Baca juga: Gelar Tes Urine Dadakan Usai 2 Anggotanya Ditangkap Kasus Narkoba, Plt Kasatpol PP Sulsel: Syarat Penerimaan Gaji

Terkait MIA, lanjut Danny Pomanto, Pemerintahan Kota Makassar juga telah melakukan pencopotan jabatan sebagai Kasatpol PP dan menonaktifkannya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Sudah dicopot dan dinonaktifkan setelah ditangkap polisi. Polisi juga telah menetapkannya sebagai tersangka dan biarkan dia fokus menghadapi proses hukumnya. Kita tidak bisa memberikan bantuan hukum atau apa, karena ini tindak pidana," katanya.

Danny Pomanto menambahkan jika pemberhentian ASN membutuhkan proses panjang dan harus ada putusan berkekuatan hukum tetap (inchrac) dari Pengadilan.

 

 Beli pistol di jaringan teroris

 

Pelaku pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diketahui membeli senjata api secara online berkaitan jaringan teroris.

Hal tersebut diungkapkan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto dalam konferensi pers yang digelar dikantornya, Senin (18/4/2022).

“Senjata ini dibelinya secara online. Awalnya, pemilik senjata itu tidak tahu kalau penjualnya adalah teroris. Namun setelah kita dalami, ternyata perdagangan senjata api tersebut terhubung dengan jaringan teroris,” katanya.

Baca juga: Anggotanya Pungli ke Pengamen Jalanan Rp 300 Ribu, Plt Kasatpol PP: Sanksi Berat, Pemecatan

Budi membeberkan hasil pemeriksaan senjata api oleh Labfor, dapat disimpulkan bahwa senjata api yang digunakan adalah senjata api pabrikan. Demikian juga proyektil yang digunakan menembak korban Najamuddin adalah jenis pabrikan.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Banjir Bandang Landa 4 Kecamatan di Palopo, Pj Wali Kota : Diduga Terjadi Pembalakan di Daerah Hulu

Banjir Bandang Landa 4 Kecamatan di Palopo, Pj Wali Kota : Diduga Terjadi Pembalakan di Daerah Hulu

Makassar
Banjir dan Longsor Terjang 11 Desa di Luwu Sulsel

Banjir dan Longsor Terjang 11 Desa di Luwu Sulsel

Makassar
Banjir Bandang Terjang 4 Kecamatan di Palopo Sulsel

Banjir Bandang Terjang 4 Kecamatan di Palopo Sulsel

Makassar
7 Kampus di Makassar Diduga Ikut Program Ferienjob di Jerman

7 Kampus di Makassar Diduga Ikut Program Ferienjob di Jerman

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 29 Maret 2024

Makassar
Ini Ruas Jalan di Sleman yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Ini Ruas Jalan di Sleman yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Makassar
Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Makassar
Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Makassar
Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Makassar
Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Makassar
Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Makassar
Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat 'Laundry', Awalnya Dikira Janin

Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat "Laundry", Awalnya Dikira Janin

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Hak Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi dalam Rekrutmen PPPK Gorontalo

Hak Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi dalam Rekrutmen PPPK Gorontalo

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com