Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek 72 Tahun di Sulsel Cabuli Anak 7 Tahun Tetangganya Sendiri

Kompas.com - 23/11/2022, 14:57 WIB
Amran Amir,
Khairina

Tim Redaksi

LUWU, KOMPAS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu, Sulawesi Selatan,  mengamankan seorang kakek berusia 72 tahun atas perbuatan bejatnya yang diduga telah melakukan tindak asusila pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku adalah ST sementara korban yakni DP (7), keduanya warga Kecamatan Ponrang.

Baca juga: Guru Agama Cabuli Muridnya yang Masih Berusia 8 Tahun, Disdik Nunukan: Biarkan Dulu Proses Hukum Berjalan

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh mengatakan antara pelaku dan korban adalah bertetangga.

“Pelaku dan korban merupakan tetangga, korban sering ke rumah pelaku, melihat situasi yang memungkinkan kakek tersebut nekat melakukan perbuatan tidak terpuji ke sang anak,” kata Saleh, saat dikonfirmasi di Mako Polres Luwu, Rabu (23/11/2022).

Menurut Saleh, kasus ini terungkap bermula dari teman korban yang menceritakan kepada ibu korban.

Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri Selama 3 Tahun, Terduga Pelaku Merekam Aksinya Pakai HP

 

Sang ibu kemudian mencoba menanyakan hal itu kepada anaknya dan setelah mendapat jawaban yang sama dari anaknya, ibu korban pun langsung melaporkan kakek tersebut ke Polres Luwu

“Setelah mendapat laporan dari orangtua korban kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan kakek tersebut, kami juga sudah punya bukti berupa keterangan para saksi dan hasil visum korban,” ucap Saleh.

Lanjut Saleh, saat ini kakek tersebut diamankan di Mapolres Luwu sejak Selasa (22/11/2022) guna proses hukum lebih lanjut

“Saat diperiksa kakek tersebut awalnya tidak mengakui perbuatanya namun setelah penyelidikan lanjut akhirnya ia mengakui dan menyesali perbuatannya, ia mengaku melakukan perbuatan itu sebanyak satu kali,” ujar Saleh.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aiptu Awal Jusman, mengatakan pelaku dalam pengakuannya saat dimintai keterangan, mengatakan bahwa tidak melakukan persetubuhan cuma digesek-gesekkan saja.

“Tapi dalam Undang-undang Perlindungan Anak, pencabulan dan persetubuhan itu sama, ada pasal yang mengatur, sehingga pelaku dijerat dengan pasal 82 Ayat 1, Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutur Awal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diduga Hilang Konsentrasi, Pemuda di Makassar Tewas Usai Tabrak Truk dari Belakang

Diduga Hilang Konsentrasi, Pemuda di Makassar Tewas Usai Tabrak Truk dari Belakang

Makassar
Banjir Bandang Landa 4 Kecamatan di Palopo, Pj Wali Kota : Diduga Terjadi Pembalakan di Daerah Hulu

Banjir Bandang Landa 4 Kecamatan di Palopo, Pj Wali Kota : Diduga Terjadi Pembalakan di Daerah Hulu

Makassar
Banjir dan Longsor Terjang 11 Desa di Luwu Sulsel

Banjir dan Longsor Terjang 11 Desa di Luwu Sulsel

Makassar
Banjir Bandang Terjang 4 Kecamatan di Palopo Sulsel

Banjir Bandang Terjang 4 Kecamatan di Palopo Sulsel

Makassar
7 Kampus di Makassar Diduga Ikut Program Ferienjob di Jerman

7 Kampus di Makassar Diduga Ikut Program Ferienjob di Jerman

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 29 Maret 2024

Makassar
Ini Ruas Jalan di Sleman yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Ini Ruas Jalan di Sleman yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Makassar
Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Makassar
Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Makassar
Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Makassar
Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Makassar
Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Makassar
Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat 'Laundry', Awalnya Dikira Janin

Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat "Laundry", Awalnya Dikira Janin

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com