KOMPAS.com - Anggota polisi yang mencoreti Mapolres Luwu, Aipda HR dinyatakan Gangguan Jiwa. Meski begitu, Aipda HR masih akan tetap bertugas seperti biasanya.
Aipda HR dipastikan tiddak akan menerima sanksi usai mencoreti dinding Mako Polres Luwu dengan tulisan “Sarang Korupsi dan “Sarang Pungli". Selain di dinding, Aipda HR juga mencoreti mobil patroli Polres Luwu dengan tulisan “Raja Pungli".
Baca juga: Polisi yang Coreti Mapolres Luwu dengan Tulisan Sarang Pungli Dinyatakan Gangguan Jiwa
"Masih bertugas seperti biasanya. Tidak dinonaktifkan. Tidak ada sanksi diberikan terhadap Aipda HR, karena dia mengalami gangguan kejiwaan," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana yang dikonfirmasi, Rabu (26/10/2022).
Komang mengatakan kepastian kondisi kejiwaan Aipda HR berdasarkan hasil observasi selama 14 hari oleh tim dokter Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar.
"Berdasarkan kasil observasi, yang bersangkutan (Aipda HR) mengalami gangguan kejiwaan," katanya.
Dia mengatakan Aipda HR tetap akan menjalani rawat jalan. Aipda HR pun akan dikembalikan kepada keluarganya agar bisa lebih dekat.
"Yang bersangkutan dikembalikan kepada keluarganya agar bisa lebih dekat sambil menjalani berobat jalan," ujarnya. (Penulis : Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor : Dita Angga Rusiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.