MAKASSAR, KOMPAS.com - Satuan Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap mantan kepala Desa Tangkoro, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Ambo Asse (53), terkait kasus dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 682.579.400.
Kasat Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara mengatakan, pihaknya menangkap Ambo Asse berdasarkan surat permintaan bantuan penangkapan nomor: B/390/IX/RES.3.3/2022/Reskrim tanggal 12 september 2022 yang diterbitkan Polresta Wajo.
"Ambo Asse yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 682.579.400 tahun anggaran 2018 ini ditangkap di tempat persembunyiannya di Jl Pelita, Perumahan Gusun 2, Desa Taeng, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa, Jumat (16/9/2022) dinihari," kata Dharma kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa yang Rugikan Negara Rp 627 juta, Mantan Lurah di Gunungkidul Ditahan
Dharma menjelaskan, tersangka melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp 682.579.400 terbagi atas tiga tahap. Tahap satu, tersangka mencairkan dana desa Rp 136.201.000, tahap dua sebesar Rp 272.402.000, dan tahap tiga sebesar Rp 273.976,000.
"Seharusnya dana desa digunakan untuk melakukan pembangunan desa, namun dalam pengelolaannya diduga terjadi penyelewengan dan penyimpangan yang dapat menimbulkan kerugian negara atau perekenomian negara dikarenakan diduga tersangka tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan dan menguasai dan mengelola keuangan tanpa melibatkan bendahara desa," jelasnya.
Baca juga: Mendes PDTT: Tahun 2023, Kades dan Perangkatnya Bisa Pakai Dana Desa untuk Operasional
Dharma mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi keberadaan tersangka di Kabupaten Gowa. Selanjutnya, anggota Resmob Polda Sulsel bersama penyidik Sat Reskrim Polres Wajo menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka Ambo Asse yang sedang berada di tempat persembunyiannya.
"Hasil interogasi awal, tersangka mengaku mengelola anggaran desa tahun 2018 sebanyak Rp 681.000.055. Tersangka juga mengaku menyelewengkan pengelolaan dana desa sebesar Rp 256.000.000 sesuai hasil audit BPKP Sulawesi Selatan. Di mana saat itu, tersangka menjabat sebagai kepala desa tahun 2008 sampai dengan tahun 2021," bebernya.
Selanjutnya, tersangka diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Wajo guna penyidikan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.