MAKASSAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) memeriksa mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Makassar terkait kasus dugaan korupsi.
Muhammad Iqbal Asnan yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang ini diperiksa terkait dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar.
Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Pegawai Dishub, Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kasatpol PP Makassar
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi yang dikonfirmasi, Rabu (14/9/2022) mengatakan, selain Muhammad Iqbal Asnan ada 7 orang saksi lainnya yang diperiksa.
"Pada hari Selasa (13/9/2022) penyidik Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar Tahun 2017 sampai 2020," katanya.
Soetarmi mengungkapkan, 8 saksi yang diperiksa yakni Muhammad Iqbal Asnan (Mantan Kasatpol PP) diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Makassar, Abd Rahim Dg Nya'la beserta 6 (enam) orang bendahara diperiksa di ruang tindak pidana khusus Kejati Sulsel.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Kota Makassar," ujarnya.
Berdasarkan keterangan ketua tim penyidik dalam perkara ini Herberth P. Hutapea, lanjut Soetarmi, bahwa sampai saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 148 saksi.
"Penyidik akan segera menentukan tersangka dalam penyidikan perkara ini," tegasnya.
Baca juga: Mantan Kasatpol PP Makassar Didakwa Pembunuhan Berencana, Hadiri Sidang dengan Kursi Roda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.