Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tersangka Judi Online Diamankan, Polisi : Pelaku Adalah Pemain Baru

Kompas.com - 25/08/2022, 19:25 WIB
Amran Amir,
Khairina

Tim Redaksi

PALOPO, KOMPAS.com – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Palopo, Sulawesi Selatan,   mengamankan 2 orang pelaku judi online.

Kedua pelaku yakni AA dan HM, keduanya ditangkap setelah memasang nomor dan telah direkap. Pelaku AA adalah bandar sementara HM adalah pelanggan atau pemasang nomor.

Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal mengatakan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kompak Jadi Bandar Judi Online, Ibu dan Anak di Bima Ditangkap Polisi

“Keduanya ditangkap di jalan Andi Djemma, Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara Utara, AA berperan sebagai bandar yang memberikan informasi nomor yang naik, yang dicek melalui salah satu situs judi online,  lalu membayar pelanggannya jika nomornya dipesan naik, sedangkan HM adalah orang yang memasang atau membeli nomor yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp,” kata Risal saat dikonfirmasi di Mapolres Palopo, Kamis (25/8/2022).

Menurut Risal, pelaku AA yang bertindak selaku bandar judi online merupakan pemain baru namun pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan terhadap bandar besar judi online di Kota Palopo.

“Omzetnya masih kurang, barang buktinyapun masih sedikit yakni Rp 125 ribu per hari itu, untuk keterkaitan dengan bandar besar atau jaringan tersendiri kami masih dalami dan mudah-mudahan ada tersangka baru lagi yang kami tangkap,” ucap Risal. 

Baca juga: Belajar dari Kasus Selebgram RM yang Promosikan Judi Online, Pengamat Imbau Influencer Selektif Terima Endorsement

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, seperti 3 unit telepon seluler dan sejumlah uang pasangan.

“Ada 3 unit telepon seluler yang kami amankan bersama uang sejumlah RP125 ribu sebagai uang pasangan,” ujar Risal.

Kini pelaku mendekam di rumah tahanan Polres Palopo dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Tersangka dikenakan Pasal 303 ayat 1, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,” ujar Risal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Makassar
Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Makassar
Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Makassar
Antisipasi Penyakit Jembrana, Pemprov Gorontalo Perketat Wilayah Perbatasan dengan Sulteng

Antisipasi Penyakit Jembrana, Pemprov Gorontalo Perketat Wilayah Perbatasan dengan Sulteng

Makassar
Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Makassar
Terungkap, Manusia Silver, Pengemis, dan Badut-Badut di Kota Makassar Beromzet hingga Rp 1 Juta per Hari

Terungkap, Manusia Silver, Pengemis, dan Badut-Badut di Kota Makassar Beromzet hingga Rp 1 Juta per Hari

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Truk Kontainer Tabrak 7 Kendaraan di Turunan Curam Datae, Sidrap, 1 Tewas

Truk Kontainer Tabrak 7 Kendaraan di Turunan Curam Datae, Sidrap, 1 Tewas

Makassar
Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Perzinaan di Makassar

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Perzinaan di Makassar

Makassar
3 Anak di Polewali Mandar Tertimpa Tembok yang Roboh, 2 Orang Meninggal

3 Anak di Polewali Mandar Tertimpa Tembok yang Roboh, 2 Orang Meninggal

Makassar
30 Pemuda di Makassar Diamankan Saat Pesta Miras, Digelandang ke Mapolsek Panakkukang

30 Pemuda di Makassar Diamankan Saat Pesta Miras, Digelandang ke Mapolsek Panakkukang

Makassar
Viral, Video Seorang Perempuan di Makassar Pegang Parang Saat Hendak Ditagih Utang

Viral, Video Seorang Perempuan di Makassar Pegang Parang Saat Hendak Ditagih Utang

Makassar
Pasangan Pengantin di Luwu Utara Tetap Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Banjir

Pasangan Pengantin di Luwu Utara Tetap Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Banjir

Makassar
KPU Palopo Terkendala Pencairan Anggaran Pilkada, Baru Cair Rp 1 Miliar

KPU Palopo Terkendala Pencairan Anggaran Pilkada, Baru Cair Rp 1 Miliar

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com