Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Sulsel Gelar Rapat Dengar Pendapat Raibnya Deposito Nasabah BNI di Makassar

Kompas.com - 25/08/2022, 19:12 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) soal raibnya deposito nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) dengan total Rp 60 miliar, Kamis (25/8/2022) siang.

RDP dihadiri pihak BNI, tim kuasa hukum nasabah Idris Manggabarani (IMB) dan Hendrik serta Heng Pao Tek, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

RDP berlangsung alot di ruang aspirasi lantai 5 Gedung Menara DPRD Sulsel.

Baca juga: Kalah di Pengadilan, BNI Makassar Dituntut Ganti Deposito Nasabah Hilang Rp 65 M

Di mana pihak kuasa hukum nasabah meminta penggantian uang kliennya yang hilang sebesar Rp 60 miliar dan pihak BNI menolak penggantian dengan alasan putusan pengadilan tidak menyebutkan BNI diwajibkan melakukan menggantian.

Tim kuasa hukum IMB, Syamsul Kamar mengatakan, pengadilan telah memutuskan pegawai BNI, Melati Bunga Sombe (MBS) bersalah dan menjatuhi hukuman pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 Miliar, subsider 4 bulan kurungan.

"Terdakwa MBS sudah diputuskan bersalah oleh pengadilan, harusnya BNI sudah mengembalikan dana nasabah yang raib. Itu sudah jelas putusan pengadilan dan pihak BNI harus patuh pada hukum," katanya.

Syamsul Kamar menjelaskan, kliennya menjadi korban kejahatan perbankan. Di mana BNI menerbitkan 9 rekening palsu yang dijadikan sarana untuk mengeluarkan dana nasabah IMB sampai habis.

Begitu juga dengan bilyet palsu yang diterbitkan BNI, merupakan kejahatan perbankan yang sangat merugikan nasabah.

"Dalam putusan pidana itu sudah jelas perdatanya dan pengadilan memutuskan BNI wajib mengembalikan dana deposito IMB sebesar Rp 45 miliar dan Hendrik serta Heng Pao Tek Rp 16 miliar yang hilang," tegasnya.

Syamsul Kamar juga masih menunggu penyelidikan lanjutan Mabes Polri dan eksekusi putusan pengadilan yang dilakukan kejaksaan. Putusan pengadilan menyatakan, semua barang sitaan diserahkan kepada BNI.

"Setelah barang sitaan diserahkan, pihak BNI wajib menyerahkan kembali kepada nasabah. Kompensasi pengembalian dana nasabah, saya tidak tahu nilainya. Tapi informasi saya dapat nilainya puluhan miliar," ujarnya.

Sementara itu, Pimpinan Wilayah Kantor BNI Cabang Makassar, Zulkifli Ihwan mengatakan, dalam putusan pidana tidak disebutkan bahwa BNI melakukan penggantian.

"Jelas kita perlihatkan dalam persidangan, tidak ada dana deposito yang masuk ke BNI atas nama IMB. Adapun IMB merupakan nasabah, tapi dalam bentuk rekening biasa. Dalam putusan pidana terhadap MBS, pengadilan tidak menyebutkan BNI mengganti dana nasabah," jelasnya.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Makassar Tolak Banding Kasus Hilangnya Uang Nasabah Bank BNI Makassar Rp 60 Miliar

Zulkifli juga mengarahkan pihak IMB agar mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri. Apalagi, pihak BNI yang melaporkan MBS ke Mabes Polri hingga diproses hukum hingga ke pengadilan.

"Kami persilakan pihak IMB mengajukan perdata. Karena dalam putusan pidana tidak disebutkan bahwa BNI wajib melakukan penggantian dana nasabah. Apalagi kasus ini terungkap, karena pihak BNI yang melaporkan MBS ke Mabes Polri," tandasnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan di Makassar Tiga Kali Menikah, Istri Kedua Juga Dikabarkan Hilang

Pelaku Pembunuhan di Makassar Tiga Kali Menikah, Istri Kedua Juga Dikabarkan Hilang

Makassar
Aksi Heroik Yulianus Selamatkan Warga yang Terseret Longsor Tana Toraja

Aksi Heroik Yulianus Selamatkan Warga yang Terseret Longsor Tana Toraja

Makassar
Mobil Rombongan Karyawan BUMN Masuk Jurang Polewali Mandar

Mobil Rombongan Karyawan BUMN Masuk Jurang Polewali Mandar

Makassar
Cerita Keluarga Wanita yang Dibunuh Suami di Makassar, Pelaku Sering Menghindar Saat Bertemu

Cerita Keluarga Wanita yang Dibunuh Suami di Makassar, Pelaku Sering Menghindar Saat Bertemu

Makassar
Kapal Over Kapasitas, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Silopo Polewali Mandar Batal Berangkat

Kapal Over Kapasitas, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Silopo Polewali Mandar Batal Berangkat

Makassar
Bukan 2018, Polisi Sebut Kasus Suami Bunuh dan Kubur Jasad Istrinya di Makassar Terjadi Pada 2017

Bukan 2018, Polisi Sebut Kasus Suami Bunuh dan Kubur Jasad Istrinya di Makassar Terjadi Pada 2017

Makassar
Longsor Tana Toraja, Walhi Sulsel Minta Pemerintah Cabut Izin Tambang

Longsor Tana Toraja, Walhi Sulsel Minta Pemerintah Cabut Izin Tambang

Makassar
Pemerintah Berencana Relokasi Korban Longsor di Tana Toraja

Pemerintah Berencana Relokasi Korban Longsor di Tana Toraja

Makassar
Pengakuan Gadis 17 Tahun di Makassar yang Dipaksa Ayahnya Tutupi Kasus Pembunuhan Sang Ibu 6 Tahun Lalu

Pengakuan Gadis 17 Tahun di Makassar yang Dipaksa Ayahnya Tutupi Kasus Pembunuhan Sang Ibu 6 Tahun Lalu

Makassar
Suami yang Bunuh dan Timbun Mayat Istrinya Akan Dites Kejiwaannya

Suami yang Bunuh dan Timbun Mayat Istrinya Akan Dites Kejiwaannya

Makassar
Suami yang Bunuh dan Timbun Mayat Istri di Makassar Terancam Hukuman Mati

Suami yang Bunuh dan Timbun Mayat Istri di Makassar Terancam Hukuman Mati

Makassar
Penyebab Kebakaran Pabrik Pokphand Makassar Tunggu Hasil Pemeriksaan Labfor

Penyebab Kebakaran Pabrik Pokphand Makassar Tunggu Hasil Pemeriksaan Labfor

Makassar
Fakta Baru Kasus Pembunuhan Wanita yang Ditimbun Dalam Rumah di Makassar

Fakta Baru Kasus Pembunuhan Wanita yang Ditimbun Dalam Rumah di Makassar

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 16 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Selasa 16 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
 Ajak Semua Penumpang Makan di Rumahnya Saat Lebaran, Sopir Bus Palu-Makassar Bakal Diberi Hadiah

Ajak Semua Penumpang Makan di Rumahnya Saat Lebaran, Sopir Bus Palu-Makassar Bakal Diberi Hadiah

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com