PINRANG, KOMPAS.Com - Tim Crime Fighter, Unit Resmob Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, menggerebek rumah bandar judi togel di Kampung Sekkang, Kelurahan Bettengnge, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Pelaku berinisial AR (47) yang merupakan warga setempat tak bisa berbuat banyak saat ditangkap.
"Kita mendapat laporan akan gangguan Kamtibmas. Kita langsung melakukan penggerebekan ke TKP," kata Kanit Resmob Polres Pinrang, S Aiptu Syahrir, Rabu (24/08/2022).
Baca juga: 27 Pelaku Judi Online hingga Sabung Ayam di Banyuwangi Ditangkap
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap pelaku AR di atas rumah panggung miliknya.
"Saat ditangkap pelaku sedang melakukan rekap data nomor judi togel yang nantinya akan dikirim dalam situs judi online melalui handpone seluler miliknya," katanya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya bahwa telah melakukan tindak pidana perjudian togel sebagai bandar judi.
"Dari penggerebekan itu kita mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 238.000. Lalu 2 unit Handphone, 3 buku folio, 2 buku tulis, 3 lembar nomor naik, 1 lembar buku shio, 1 lembar rumus togel dan 2 buah pulpen," kata Syahrir.
Sementara itu kapolres Pinrang, Sulawesi Selatan AKBP Mohammad Roni Mustofa, berjanji akan menggulung dan membersihkan pelaku tindak pidana perjudian.
"Hari ini kita melakukan penggerebekan dan penangkapan terduga bandar judi togel. Ini adalah bentuk tindak lanjut atensi bapak Kapolri kepada para personel polres, jajaran Polda Sulsel dalam memberantas tindak pidana judi di wilayah masing-masing," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.