Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buang Bayi di Tumpukan Sampah, Remaja di Parepare Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 23/08/2022, 13:45 WIB
Suddin Syamsuddin,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PAREPARE, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Parepare, Sulawesi Selatan menetapkan remaja berinisial I, warga Lakessi, Kota Parepare sebagai tersangka pelaku aborsi dan pembuangan bayinya sendiri.

"Tersangka I (18) tahun, yang mengaku awalnya melahirkan di tempat cuci piring di rumahnya dalam kompleks Pasar Lakessi. Kemudian setelah melahirkan, tersangka membuang bayinya di tempat sampah tak jauh dari rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi, Selasa (23/08/2022).

Baca juga: Remaja Melahirkan di WC Umum, Ari-ari Ditemukan di Laut, Sosok Diduga Janin Ada di Tumpukan Sampah

Setelah membuang bayinya di kontainer sampah, tersangka masuk ke dalam WC umum di Pasar Lakessi, untuk mengeluarkan ari-ari yang dipotong menggunakan pisau dapur.

"Parahnya setelah melahirkan, tersangka mengeluarkan ari-ari. Kemudian memotong ari-ari itu menggunakan pisau dapur yang tumpul pula," ungkapnya.

Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatanya membuang bayi dan ari-arinya. Namun, tersangka belum mengakui siapa yang menghamilinya.

"Tersangka mengaku saat melahirkan tak mendengar suara tangisan bayinya. Hal itu disebabkan saat mengandung tersangka kerap meminum penggugur kandungan. Ia juga belum mengakui siapa yang menanam janin dalam perutnya," kata Deki.

 

Pihak kepolisian melakukan penyelidikan untuk mencari orang yang menghamili tersangka. 

"Tentang siapa yang menghamili tersangka, kita sudah periksa dua orang. Seorang pemuda yang diakuinya sebagai pacarnya dan ayahnya dari tersangka itu sendiri. Kita telah melakukan tes DNA dari keduanya," tuturnya. 

Atas perbuatanya, I ditetapkan sebagai tersangka disangkakan dengan sengaja melakukan tindak pidana aborsi mengakibatkan seorang anak mati. Ia dikenakan, Pasal 194, jo Pasal 75 ayat 2 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, atau pasal 76A, jo Pasal 45A atau Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindunga Anak.

"Ia diancam 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Makassar
Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Makassar
Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Makassar
Antisipasi Penyakit Jembrana, Pemprov Gorontalo Perketat Wilayah Perbatasan dengan Sulteng

Antisipasi Penyakit Jembrana, Pemprov Gorontalo Perketat Wilayah Perbatasan dengan Sulteng

Makassar
Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Makassar
Terungkap, Manusia Silver, Pengemis, dan Badut-Badut di Kota Makassar Beromzet hingga Rp 1 Juta per Hari

Terungkap, Manusia Silver, Pengemis, dan Badut-Badut di Kota Makassar Beromzet hingga Rp 1 Juta per Hari

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Truk Kontainer Tabrak 7 Kendaraan di Turunan Curam Datae, Sidrap, 1 Tewas

Truk Kontainer Tabrak 7 Kendaraan di Turunan Curam Datae, Sidrap, 1 Tewas

Makassar
Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Perzinaan di Makassar

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Perzinaan di Makassar

Makassar
3 Anak di Polewali Mandar Tertimpa Tembok yang Roboh, 2 Orang Meninggal

3 Anak di Polewali Mandar Tertimpa Tembok yang Roboh, 2 Orang Meninggal

Makassar
30 Pemuda di Makassar Diamankan Saat Pesta Miras, Digelandang ke Mapolsek Panakkukang

30 Pemuda di Makassar Diamankan Saat Pesta Miras, Digelandang ke Mapolsek Panakkukang

Makassar
Viral, Video Seorang Perempuan di Makassar Pegang Parang Saat Hendak Ditagih Utang

Viral, Video Seorang Perempuan di Makassar Pegang Parang Saat Hendak Ditagih Utang

Makassar
Pasangan Pengantin di Luwu Utara Tetap Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Banjir

Pasangan Pengantin di Luwu Utara Tetap Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Banjir

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com