Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Edaran dari Pemda Toraja Utara dan Tana Toraja, 19 Ekor Kerbau dari Jeneponto Dipulangkan Satgas PMK

Kompas.com - 11/08/2022, 11:05 WIB
Amran Amir,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

TORAJA UTARA, KOMPAS.com – Sebanyak 19 ekor kerbau dari Jeneponto, Sulawesi Selatan, dipulangkan tim gabungan Satgas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Toraja Utara dan Tana Toraja, karena melanggar surat edaran (SE) dua pemda tersebut.

Kepala Dinas Pertanian Toraja Utara, Lukas Pasarai mengatakan 19 ekor kerbau yang masuk ke Toraja Utara tersebut tanpa izin, melanggar surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dengan melarang membawa hewan keluar masuk Toraja Utara.

Baca juga: Terima 2.000 Dosis Vaksin PMK, Pemkab Toraja Utara: Khusus untuk Kerbau

“Kami pulangkan ke daerah asalnya, tindakan ini dilakukan untuk menjaga dan menekan penyebaran penyakit mulut dan kuku atau PMK, sehubungan masih berlakunya surat edaran pelarangan membawa hewan keluar masuk ke Toraja Utara akibat dari penyebaran PMK,” kata Lukas saat dikonfirmasi, Kamis (11/8/2022).

Pemulangan 2 truk berisi 19 ekor kerbau tersebut dikawal personel Polres Toraja Utara dan Kodim 1414 Tator menuju ke perbatasan Toraja Utara-Tana Toraja, atau di Rante Lemo.

“Pemulangan kami kawal hingga di perbatasan secara estafet setelah di perbatasan selanjutnya dikawal Personel Polisi atau Satgas PMK Tana Toraja,” ucap AKP Petrus Sandalle, Kasat Intelkam Polres Toraja Utara.

Pemulangan Kerbau selanjutnya dijemput oleh Satgas PMK Tana Toraja di perbatasan sekitar pukul 21.00 Wita oleh personel Sat Samapta Polres Tana Toraja.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi mengatakan 19 ekor kerbau asal Jeneponto tersebut setelah ditemukan di Toraja Utara dipulangkan secara estafet.

Selanjutnya dikawal sampai ke perbatasan Kabupaten Tana Toraja dengan Kabupaten. Enrekang, atau di Salubarani yang sudah ditunggu dan dikawal oleh personel Polres Enrekang kemudian melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Jeneponto.

“Kerbau tersebut masuk ke wilayah Kabupaten Toraja Utara yang dengan sengaja sudah melanggar Surat Edaran Bupati Tana Toraja dan Bupati Toraja Utara dimana masa pandemik wabah PMK dilarang keras hewan ternak berkuku belah masuk dan keluar kedua wilayah tersebut hal ini dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku,” ujar Juara Silalahi.

“Ini merupakan tindakan tegas pemerintah dalam penanganan PMK dengan melakukan pembatasan mobilitas hewan ternak berkaki empat masuk ke wilayah hukum Kabupaten Tana Toraja,” lanjut Juara.

Baca juga: Sudah Tak Ada Kasus PMK di Buleleng, Pemerintah Masih Batasi Mobilitas Ternak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Hilang Konsentrasi, Pemuda di Makassar Tewas Usai Tabrak Truk dari Belakang

Diduga Hilang Konsentrasi, Pemuda di Makassar Tewas Usai Tabrak Truk dari Belakang

Makassar
Banjir Bandang Landa 4 Kecamatan di Palopo, Pj Wali Kota : Diduga Terjadi Pembalakan di Daerah Hulu

Banjir Bandang Landa 4 Kecamatan di Palopo, Pj Wali Kota : Diduga Terjadi Pembalakan di Daerah Hulu

Makassar
Banjir dan Longsor Terjang 11 Desa di Luwu Sulsel

Banjir dan Longsor Terjang 11 Desa di Luwu Sulsel

Makassar
Banjir Bandang Terjang 4 Kecamatan di Palopo Sulsel

Banjir Bandang Terjang 4 Kecamatan di Palopo Sulsel

Makassar
7 Kampus di Makassar Diduga Ikut Program Ferienjob di Jerman

7 Kampus di Makassar Diduga Ikut Program Ferienjob di Jerman

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 29 Maret 2024

Makassar
Ini Ruas Jalan di Sleman yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Ini Ruas Jalan di Sleman yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Makassar
Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Makassar
Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Makassar
Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Makassar
Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Makassar
Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Makassar
Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat 'Laundry', Awalnya Dikira Janin

Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat "Laundry", Awalnya Dikira Janin

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com