Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda di Toraja Diamankan Polisi Setelah Setubuhi Pelajar yang Masih di Bawah Umur

Kompas.com - 08/08/2022, 10:21 WIB
Amran Amir,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

TANA TORAJA, KOMPAS.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan, mengamankan seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Pelaku adalah PA (23) warga asal Kecamatan Masanda, Tana Toraja, sementara korban berinisial XN (12), seorang pelajar kelas 1 SMP.

Baca juga: PA Tuban Kabulkan Permohonan Dispensasi Nikah Korban Pencabulan Anak Kiai

Penangkapan pelaku berlangsung saat sedang melakukan perjalanan menuju ke kampungnya, di jalan poros Rembon-Ulusalu, Kelurahan Bangga. Kecamatan Rembon, Tana Toraja, sesuai dasar laporan LP/B/169/VII/2022/SPKT/POLRES TANA TORAJA/POLDA SULSEL, tanggal 4 Juli 2022.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S Ahmad mengatakan pelaku telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur sebanyak dua kali.

“Kejadian awal pada Selasa (25/6/ 2022) sekitar Pukul 17.00 Wita di salah satu indekos di Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale,Tana Toraja, kemudian kejadian kedua di Masanda, pada Sabtu (2/7/2022) di sebuah dari tempat kerja tersangka yaitu di Kamali,” kata Ahmad, saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2022).

Menurut Ahmad, pelaku membujuk korban mengajak ke rumah pelaku dengan janji mau tanggung jawab jika hamil, dan membujuk korban untuk berhubungan badan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya, telah setubuhi korban sebanyak 1 kali di rumah kos. Pengakuan dari terduga pelaku cukup bagi penyidik untuk menetapkannya sebagai tersangka pelaku persetubuhan di bawah umur,” ucap Ahmad.

Setelah pelaku menjalani serangkaian pemeriksaan di Mako Polres Tana Toraja dan dilakukan gelar perkara, pelaku kemudian dinaikkan statusnya.

“Status hukum dari PA sudah ditingkatkan menjadi tersangka setelah melalui hasil gelar perkara,” ujar Ahmad.

Lanjut Ahmad, tersangka berstatus karyawan buruh dan setelah kejadian kedua di Masanda, pada Sabtu (2/7/2022) tersangka berhenti bekerja dan pulang ke kampungnya namun belum sampai di kampung tujuan pelaku ditangkap.

“Tersangka AP di jerat Pasal 81 ayat 2, undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, di mana bunyinya yaitu ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” tutur Ahmad.

Baca juga: Sidang Dispensasi Nikah Korban Pencabulan Anak Kiai di Tuban Digelar Besok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Sopir Truk Ditemukan Tak Bernyawa di Pelabuhan Ferry Baubau, Polisi: Ada Riwayat Stroke

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Makassar
Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Makassar
Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Makassar
Antisipasi Penyakit Jembrana, Pemprov Gorontalo Perketat Wilayah Perbatasan dengan Sulteng

Antisipasi Penyakit Jembrana, Pemprov Gorontalo Perketat Wilayah Perbatasan dengan Sulteng

Makassar
Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Makassar
Terungkap, Manusia Silver, Pengemis, dan Badut-Badut di Kota Makassar Beromzet hingga Rp 1 Juta per Hari

Terungkap, Manusia Silver, Pengemis, dan Badut-Badut di Kota Makassar Beromzet hingga Rp 1 Juta per Hari

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Truk Kontainer Tabrak 7 Kendaraan di Turunan Curam Datae, Sidrap, 1 Tewas

Truk Kontainer Tabrak 7 Kendaraan di Turunan Curam Datae, Sidrap, 1 Tewas

Makassar
Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Perzinaan di Makassar

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Perzinaan di Makassar

Makassar
3 Anak di Polewali Mandar Tertimpa Tembok yang Roboh, 2 Orang Meninggal

3 Anak di Polewali Mandar Tertimpa Tembok yang Roboh, 2 Orang Meninggal

Makassar
30 Pemuda di Makassar Diamankan Saat Pesta Miras, Digelandang ke Mapolsek Panakkukang

30 Pemuda di Makassar Diamankan Saat Pesta Miras, Digelandang ke Mapolsek Panakkukang

Makassar
Viral, Video Seorang Perempuan di Makassar Pegang Parang Saat Hendak Ditagih Utang

Viral, Video Seorang Perempuan di Makassar Pegang Parang Saat Hendak Ditagih Utang

Makassar
Pasangan Pengantin di Luwu Utara Tetap Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Banjir

Pasangan Pengantin di Luwu Utara Tetap Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Banjir

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com