Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Kasus Illegal Logging Segera Disidangkan Meski 2 Tersangka Masih dalam DPO

Kompas.com - 07/07/2022, 16:47 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi melimpahkan 2 kasus perkara pengangkutan kayu ilegal asal Papua ke Kejaksaan Negeri Makassar melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Penyidikan dinyatakan lengkap dari JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tanggal 19 Juni 2022 sehingga bisa segera disidangkan.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan persnya di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan (Rupbasan) Kelas 1 Makassar, Kamis (7/7/2022) menjelaskan, kasus perkara pertama dengan  tersangka Direktur CV Rizki Mandiri Timber Sutarmi selaku pemilik kayu dan barang bukti sebanyak 597 meter kubik kayu jenis merbau ilegal.

Baca juga: Polda Sumsel Tangkap 6 Pelaku Illegal Logging, Ribuan Batang Kayu Disita

Kasus perkara kedua dengan tersangka Direktur CV Mevan Jaya Toto Salehuddin selaku pemilik kayu dengan barang bukti sebanyak 59,96 meter kubik kayu merbau ilegal.

"Kedua tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidik Gakkum KLHK sudah memanggil secara patut, menerbitkan DPO, mencari kedua tersangka sesuai alamat bersangkutan, serta mengumumkan di surat kabar nasional dan media sosial," katanya.

Akan tetapi, kata Rasio, kedua tersangka Sutarmi dan Toto Salehuddin tidak kooperatif hadir dan penyidik belum menemukan keberadaannya. Sutarmi bertempat tinggal di Jl. Pasir Sentani, Desa Sentani Kota, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura dan Toto Salehudin bertempat tinggal di Jl Raya Sarmi Kampung Rhepang Muaif Distrik Nimbokrang Kabupaten Jayapura.

Karena kedua tersangka tidak kooperatif dan DPO, sambung Rasio Ridho Sani, penyidik Gakkum KLHK berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi mendorong untuk dilakukan penegakan hukum in absentia sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah tidak hadir disidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa," jelasnya.

Rasio Ridho Sani menuturkan, KLHK berkomitmen tegas menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan.

Mereka mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem dan lingkungan hidup.

"Kami tidak akan berhenti termasuk mendorong proses penegakan hukum in absentia ini. Penanganan perkara lingkungan hidup dan kehutanan secara in absentia ini untuk pertama kali dilakukan. Ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan kami menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Pelaku kejahatan ini harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera," jelasnya.

Baca juga: Polda Kaltim Ungkap Illegal Logging, 1.000 Batang Kayu Meranti Diamankan

Rasio Ridho Sani menjelaskan, kedua tersangka terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 2,5 miliar.

Tersangka diduga mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan atau melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e, dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 15 dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," terangnya.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan menambahkan, selain 2 perkara tersebut, ada 4 perkara kayu illegal lainnya yang ditindak oleh tim Gakkum KLH asal kayu dari Papua di Surabaya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begini Kondisi Istri Kedua Pelaku Pembunuhan di Makassar yang Dikabarkan Hilang

Begini Kondisi Istri Kedua Pelaku Pembunuhan di Makassar yang Dikabarkan Hilang

Makassar
Gunung Ruang Meletus, Napi dan Pegawai Lapas di Pesisir Tagulandang Ikut Dievakuasi

Gunung Ruang Meletus, Napi dan Pegawai Lapas di Pesisir Tagulandang Ikut Dievakuasi

Makassar
Kasus Suami Bunuh dan Timbun Istri di Makassar, 2 Anaknya Dapat Pendampingan Psikologi

Kasus Suami Bunuh dan Timbun Istri di Makassar, 2 Anaknya Dapat Pendampingan Psikologi

Makassar
Fakta Baru Kasus Suami Bunuh Istri di Makassar, Masih Kerabat Dekat hingga Disebutkan Tak Direstui

Fakta Baru Kasus Suami Bunuh Istri di Makassar, Masih Kerabat Dekat hingga Disebutkan Tak Direstui

Makassar
Pilkada Kota Makassar, Bakal Calon Perseorangan Harus Kumpulkan Minimal 67.402 Dukungan

Pilkada Kota Makassar, Bakal Calon Perseorangan Harus Kumpulkan Minimal 67.402 Dukungan

Makassar
 Polda Sulut Kirim Personel dan Logistik Bantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Polda Sulut Kirim Personel dan Logistik Bantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Makassar
Hasil Rekonstruksi Kasus Pria Timbun Jasad Istri di Makassar, Ada 51 Adegan, Korban Dianiaya Selama 3 Hari

Hasil Rekonstruksi Kasus Pria Timbun Jasad Istri di Makassar, Ada 51 Adegan, Korban Dianiaya Selama 3 Hari

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Rekonstruksi Kasus Pria Timbun Jasad Istri di Makassar Disambut Teriakan Geram Warga

Rekonstruksi Kasus Pria Timbun Jasad Istri di Makassar Disambut Teriakan Geram Warga

Makassar
Sepanjang April, Aktivitas Kegempaan Gunung Ruang Capai 1.439 Kali

Sepanjang April, Aktivitas Kegempaan Gunung Ruang Capai 1.439 Kali

Makassar
Erupsi Gunung Ruang Meningkat, SAR Evakuasi 497 Jiwa ke Tempat Aman

Erupsi Gunung Ruang Meningkat, SAR Evakuasi 497 Jiwa ke Tempat Aman

Makassar
Status Gunung Ruang Awas, Radius Aman 6 Km dari Pusat Kawah

Status Gunung Ruang Awas, Radius Aman 6 Km dari Pusat Kawah

Makassar
Gunung Ruang Sulawesi Utara Erupsi, Statusnya Naik Menjadi Awas

Gunung Ruang Sulawesi Utara Erupsi, Statusnya Naik Menjadi Awas

Makassar
Mensos Risma Temui Korban Longsor di Tana Toraja, Beri Bantuan untuk Ahli Waris

Mensos Risma Temui Korban Longsor di Tana Toraja, Beri Bantuan untuk Ahli Waris

Makassar
Cekcok, Paman dan Keponakan di Gowa Terlibat Duel Maut, Satu Tewas

Cekcok, Paman dan Keponakan di Gowa Terlibat Duel Maut, Satu Tewas

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com