Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fatwa MUI Sulsel soal Uang Panai, Boleh asal...

Kompas.com - 04/07/2022, 14:36 WIB
Hendra Cipto,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan  (Sulsel) mengeluarkan fatwa terkait uang panai atau biaya pernikahan dalam budaya suku Bugis-Makassar agar tidak menjadi haram.

Fatwa uang panai ini diputuskan sejak 1 Juli 2022 dan ditandatangani oleh Rusydi Khalid (Ketua MUI Sulsel), Syamsul Bahri Abd Hamid (Sekretaris MUI Sulsel), Najamuddin (Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Sulsel), Muammar Bakry (Sekretaris Umum Dewan Pimpinan MUI Sulsel).

Rusydi Khalid menjelaskan, uang panai hukumnya mubah atau dibolehkan. Namun uang panai sebagai budaya suku Bugis-Makassar jangan sampai melanggar syariah tentang pernikahan.

"Uang panai itu bisa jadi haram kalau tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Prinsip syariah pernikahan itu seperti mempermudah dan tidak memberatkan pihak pria, memuliakan wanita, jujur, serta tidak ada manipulatif," jelasnya.

Baca juga: Uang Panai dalam Pernikahan Suku Bugis, dari Status Sosial hingga Kehormatan Mempelai Wanita

Rusydi mengatakan, fatwa uang panai tidak menyebut nominal dan tidak mengatur besarannya. Meski begitu, fatwa menyebutkan bahwa uang panai harus kesepakatan kedua belah pihak (pihak calon mempelai pria dan calon mempelai wanita).

"Untuk jumlahnya dikondisikan secara wajar dan sesuai kesepakatan kedua pihak. Itu bentuk komitmen, tanggung jawab suami, dan bentuk tolong-menolong dalam rangka menyambung silaturahmi kedua pihak," katanya.

Dia berharap fatwa ini bisa membawa keberkahan bagi calon kedua mempelai. Selain itu, uang panai juga tidak lagi menjadi penghalang bagi masyarakat untuk menikah.

"Kita semua ingin keberkahan, makanya kita rekomendasikan agar uang panai juga diberikan ke lembaga infaq resmi," harapnya.

Budayawan Sulawesi Selatan, Prof Dr Nurhayati Rahman yang juga Dosen Universitas Hasanuddin ini mengaku budaya tidak perlu di dikte dengan munculnya fatwa. Pasalnya, budaya uang panai merupakan kesepakan kedua bela pihak calon mempelai dan tidak ada unsur paksaan.

Nurhayati menjelaskan, uang panai sudah dilaksanakan oleh suku Bugis-Makassar sejak dulu. Di mana sebelum acara lamaran, ada negosiasi yang dilakukan kedua bela pihak.

"Uang panai itu sudah dilakukan oleh orang tua jaman dulu dan tidak ada yang memberatkan pihak laki-laki. Jadi ada negosiasi sebelumnya yang datang berbicara sebagai pihak ketiga. Jadi intinya tidak ada yang diberatkan, karena di bicarakan sebelumnya kemampuan pihak laki-laki," jelasnya.

Nurhayati mencontoh, banyak pernikahan yang saling bantu antara pihak laki-laki dan perempuan. Di mana, kemampuan pihak laki-laki tidak mencukupi biaya pesta sehingga pihak perempuan membantu untuk mencukupinya.

"Jadi tidak bisa secara universal jika satu kasus dan jangan mengambil contoh uang panai yang besar. Karena ada juga orang yang uang panaiknya hingga miliaran, karena memang kemampuannya sebagai pengusaha atau sebagai orang kaya atau keturunan. Tapi banyak juga orang yang menikah hanya Rp 25 jutaan saja," bebernya.

Nurhayati mengaku jika saat ini pengaruh hedonis memang sedang melanda sehingga uang panai terkesan memberatkan. Namun hal itu bukan karena pengaruh budaya semuanya. 

"Dari fatwa MUI Sulsel soal Itu, saya rasa infaq nilai positifnya. Tapi yang lainnya itu sudah dilaksanakan dari jaman dulu sama seperti apa yang ada dalam fatwa," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Bandang Landa 4 Kecamatan di Palopo, Pj Wali Kota : Diduga Terjadi Pembalakan di Daerah Hulu

Banjir Bandang Landa 4 Kecamatan di Palopo, Pj Wali Kota : Diduga Terjadi Pembalakan di Daerah Hulu

Makassar
Banjir dan Longsor Terjang 11 Desa di Luwu Sulsel

Banjir dan Longsor Terjang 11 Desa di Luwu Sulsel

Makassar
Banjir Bandang Terjang 4 Kecamatan di Palopo Sulsel

Banjir Bandang Terjang 4 Kecamatan di Palopo Sulsel

Makassar
7 Kampus di Makassar Diduga Ikut Program Ferienjob di Jerman

7 Kampus di Makassar Diduga Ikut Program Ferienjob di Jerman

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 29 Maret 2024

Makassar
Ini Ruas Jalan di Sleman yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Ini Ruas Jalan di Sleman yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Makassar
Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Makassar
Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Makassar
Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Makassar
Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Makassar
Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Makassar
Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat 'Laundry', Awalnya Dikira Janin

Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat "Laundry", Awalnya Dikira Janin

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Hak Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi dalam Rekrutmen PPPK Gorontalo

Hak Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi dalam Rekrutmen PPPK Gorontalo

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com