KOMPAS.com - Seorang perempuan di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Perempuan bernama Gusni ini di akun TikToknya @Gusni567, membuat konten ditilang oleh pihak kepolisian gara-gara menggunakan sandal jepit.
Baca juga: Buat Konten TikTok Ditilang karena Pakai Sandal Jepit, Ibu di Sidrap Sulsel Ditangkap Polisi
Baca juga: Kisah Nurohman, Diam seperti Pengangguran, Bergerak Mengendalikan 50 Server di Berbagai Negara
Gusni pun akhirnya dijemput anggota Polres Sidrap karena konten itu dianggap hoaks.
"Sang ibu Gusni, menggunggah video di TikTok mengaku ditilang polisi. Ia kami jemput untuk klarifikasi," kata Kasat Lantas Polres Sidrap, Sulawesi Selatan AKP Mahrus Ibrahim, Sabtu (25/6/2022).
Di hadapan polisi, Gusni akhirnya mengklarifikasi serta meminta maaf atas konten tersebut.
"Pelaku telah mengklarifikasi dan meminta maaf atas video yang sibuatnya. Kasus itu sudah aman," jelas Mahrus.
Video permintaan maaf Gusni juga telah diunggah di Facebooknya.
"Saya meminta maaf atas perbuatan saya," ujar Gusni. (Penulis Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin | Editor Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.