KOMPAS.com - Seorang remaja 18 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan, bernama Muh Arfandi, tewas dengan penuh luka usai ditangkap anggota Polrestabes Makassar.
Korban ditangkap polisi di wilayah Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Minggu (15/5/2022) dini hari.
Ia ditangkap terkait kasus dugaan narkoba, dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua gram sabu.
Pengamat Hukum Mulyadi menyayangkan adanya kejadian itu.
Kata Mulyadi, untuk kasus kriminal apa pun tidak dibenarkan polisi melakukan pemukulan terhadap orang yang sudah ditangkap.
"Tidak ada pembenaran untuk melakukan pemukulan, jalankan saja proses prosedur hukumnya," kata Mulyadi saat dihunbungi Kompas.com, Selasa (17/5/2022) malam.
Baca juga: Pemuda Makassar Tewas Setelah Ditangkap Polisi, Ayah: Bukan Saja Dipukul Tapi Disetrum
Setelah melakukan penangkapan dan sudah ada dua alat bukti, polisi tidak butuh lagi pengakuan dari pelaku.
Terkait pelaku ingin membela diri, lanjutnya, itu haknya pelaku.
Namun, apabila ingin melakukan interogasi untuk pengembangan kasus boleh-boleh saja. Tetapi, sambungnya, tetap tidak dengan kekerasan.
"Kalau sudah ditangkap, ya sudah, jalani pemeriksaan," ujarnya.