MAKASSAR, KOMPAS.com– Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Sulawesi Selatan, menetapkan enam orang sebagai tersangka karena diduga mengeroyok dua polisi saat menggelar demonstrasi pada Senin (6/3/2022).
Selain itu ada dua demonstran lain yang berstatus sebagai saksi dan masih dalam pemeriksaan.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polrestabes Makassar AKP Jufri Natsir mengatakan, dari delapan orang yang diperiksa terkait pengeroyokan polisi ini, tiga orang ditangkap saat demonstrasi.
Baca juga: Pedemo Minyak Goreng di Makassar yang Pukul Polisi Ditangkap
Sedangkan lima orang lainnya menyerahkan diri.
"Delapan orang tersebut masih diamankan di Satuan Reskrim Polrestabes Makassar," kata Jufri saat dihubungi, Rabu (9/3/2022).
Jufri menyebutkan, enam orang yang sudah menjadi tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan.
Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Sebagai informasi, demonstrasi mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Makassar berlangsung di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar pada Senin (6/3/2022).
Baca juga: 2 Polisi Dikeroyok Saat Amankan Demo Mahasiswa soal Minyak Goreng di Makassar
Demonstrasi sebagai bentuk protes atas kelangkaan minyak goreng ini berakhir ricuh setelah polisi membubarkannya karena tidak mengantongi izin.
Selain itu, unjuk rasa ini menutup sebagian ruas jalan dan demonstran mulai membakar ban.
Hingga akhirnya, kericuhan pun tak terhindarkan. Dua polisi yakni Bripka R dan Aipda N terluka dibagian kaki, pipi, dada, dan memar tangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.