Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Vaksin Lengkap, Syarat Perjalanan di Bandara Sultan Hasanuddin Tidak Perlu PCR Maupun Antigen

Kompas.com - 08/03/2022, 23:52 WIB
Hendra Cipto,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – PT Angkasa Pura (AP) 1 menerapkan syarat perjalanan terbaru telah diberlakukan di Bandara Sultan Hasanuddin, mulai Selasa (8/3/2022). Bagi orang yang sudah vaksin lengkap, tidak perlu tes PCR maun Rapid Antigen.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022, syarat perjalanan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

General Manager Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Wahyudi mengatakan, PPDN yang telah mendapatkan vaksin lengkap (vaksin kedua dan vaksin booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Swab PCR atau Rapid Tes Antigen.

Baca juga: Pemerintah Hapus Syarat Tes PCR-Antigen, Epidemiolog: Sejak Awal Tidak Efektif

“Mulai 8 Maret 2022 sore, syarat perjalanan terbaru sudah diberlakukan. Dengan adanya syarat perjalanan baru ini, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan perjalanan dan semoga ada penambahan jumlah penumpang di bulan Maret ini,” Katanya.

Sedangkan PPDN yang telah mendapatkan vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif swab PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam, atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

“PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif swab PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Itu sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19,” jelasnya.

Wahyudi menuturkan, PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat

“PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, PPDN wajib menerapkan protokol kesehatan,” tuturnya.

Wahyudi membeberkan, tercatat jumlah penumpang Januari hingga Februari 2022 sebanyak 1.338.759 penumpang. Jumlah penumpang pesawat ini mengalami kenaikan 34,5 persen dibandingkan dengan Januari hingga Februari 2021 sebanyak 995.329 penumpang.

Wahyudi menambahkan, penumpang wajib mengisi eHAC pada aplikasi peduli lindungi minimal sehari sebelum keberangkatan untuk mengecek status layak terbang.

Status layak terbang ini kemudian ditunjukkan kepada petugas keamanan bandara sebelum memasuki area counter check in.

“Meskipun sudah tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19, layanan pemeriksaan Covid-19 masih tersedia di bandara untuk mengakomodasi penumpang yang masih mendapatkan vaksin dosis 1 dan yang tidak bisa melakukan vaksin karena komorbid,” tambahnya.

Baca juga: Tes PCR/Antigen Tak Jadi Syarat Perjalanan, Warga: Lengah Sedikit, Kasus Naik Lagi, Lelah...

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Video Bayi 6 Bulan di Maros Dianiaya Ibu Kandungnya

Viral, Video Bayi 6 Bulan di Maros Dianiaya Ibu Kandungnya

Makassar
Tiga Hari Terendam Banjir, Warga di Luwu Gunakan Rakit untuk Beraktivitas

Tiga Hari Terendam Banjir, Warga di Luwu Gunakan Rakit untuk Beraktivitas

Makassar
Sekuriti di Makassar Diamuk Massa Usai Diduga Lecehkan Bocah 5 Tahun

Sekuriti di Makassar Diamuk Massa Usai Diduga Lecehkan Bocah 5 Tahun

Makassar
Gunung Ruang Erupsi, 87 Warga Tagulandang Tiba di Bitung Sejak Kamis Malam

Gunung Ruang Erupsi, 87 Warga Tagulandang Tiba di Bitung Sejak Kamis Malam

Makassar
Kisah Kasmi Cari Adiknya yang Hilang sejak 2017, Ternyata Jadi Korban Pembunuhan di Makassar

Kisah Kasmi Cari Adiknya yang Hilang sejak 2017, Ternyata Jadi Korban Pembunuhan di Makassar

Makassar
Pembunuh Istri di Makassar Aniaya Anaknya, Ada Sejumlah Memar di Wajah Korban

Pembunuh Istri di Makassar Aniaya Anaknya, Ada Sejumlah Memar di Wajah Korban

Makassar
Dua Pemuda Spesialis Curi Knalpot di Makassar Diamuk Massa, Motor Dibakar

Dua Pemuda Spesialis Curi Knalpot di Makassar Diamuk Massa, Motor Dibakar

Makassar
UMI Makassar Cabut Laporan Dugaan Penggelapan Dana Mantan Rektor, Kapolda Sulsel: Penyidikan Terus Lanjut

UMI Makassar Cabut Laporan Dugaan Penggelapan Dana Mantan Rektor, Kapolda Sulsel: Penyidikan Terus Lanjut

Makassar
2 Hari Terlantar di Pelabuhan Silopo, Ratusan Pemudik Akhirnya Diberangkatkan

2 Hari Terlantar di Pelabuhan Silopo, Ratusan Pemudik Akhirnya Diberangkatkan

Makassar
Begini Kondisi Istri Kedua Pelaku Pembunuhan di Makassar yang Dikabarkan Hilang

Begini Kondisi Istri Kedua Pelaku Pembunuhan di Makassar yang Dikabarkan Hilang

Makassar
Gunung Ruang Meletus, Napi dan Pegawai Lapas di Pesisir Tagulandang Ikut Dievakuasi

Gunung Ruang Meletus, Napi dan Pegawai Lapas di Pesisir Tagulandang Ikut Dievakuasi

Makassar
Kasus Suami Bunuh dan Timbun Istri di Makassar, 2 Anaknya Dapat Pendampingan Psikologi

Kasus Suami Bunuh dan Timbun Istri di Makassar, 2 Anaknya Dapat Pendampingan Psikologi

Makassar
Fakta Baru Kasus Suami Bunuh Istri di Makassar, Masih Kerabat Dekat hingga Disebutkan Tak Direstui

Fakta Baru Kasus Suami Bunuh Istri di Makassar, Masih Kerabat Dekat hingga Disebutkan Tak Direstui

Makassar
Pilkada Kota Makassar, Bakal Calon Perseorangan Harus Kumpulkan Minimal 67.402 Dukungan

Pilkada Kota Makassar, Bakal Calon Perseorangan Harus Kumpulkan Minimal 67.402 Dukungan

Makassar
 Polda Sulut Kirim Personel dan Logistik Bantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Polda Sulut Kirim Personel dan Logistik Bantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com