MAKASSAR, KOMPAS.com– Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan, kalah dalam gugatan sengketa kepemilikan lahan Sekolah Dasar (SD) Negeri Pajjaiang dan SD Inpres Sudiang.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan lahan sekolah itu kepemilikannya jatuh ke penggugat.
"Dua kasus tapi satu lahan yang sambung. Dua fungsi, saling berdampingan. Kita kalah di tingkat MA yakni sengketa lahan SDN Pajjaiang dan SD Inpres Sudiang di sebelahnya," kata Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto saat dikonfirmasi, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Ada Lebih 10 Aset Pemerintah di Sulsel yang Digugat Kepemilikannya
Setelah tahu Pemkot Makassar kalah dalam gugatan itu, Danny Pomanto meminta jajaran untuk mencari bukti baru.
Dia ingin kembali menggugat kepemilikan lahan itu di Mahkamah Agung.
“Kita tidak bisa diam begitu saja dengan kekalahan ini, saya dicarikan novum baru (fakta-fakta atau keadaan-keadaan baru) terkait dua kasus yang kalah di tingkat MA untuk digugat kembali. Masalahnya, sudah puluhan tahun ditempati sebagai SD di lahan itu, kenapa baru sekarang (digugat),” sebut Danny.
Selain itu, beber Danny Pomanto, ada puluhan lahan kantor Lurah dan tiga lahan pasar tradisional yang bersengketa dan digugat di pengadilan.
Baca juga: Gagal Berdamai, Polisi Tetapkan 1 Tersangka Penganiayaan Siswi SMPN 21 Makassar
Dia menilai, ada mafia hukum yang coba merebut kepemilikan lahan-lahan milik Pemerintah Kota Makassar.