Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Korupsi Kredit Fiktif Bank Sulselbar Divonis 7,6 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/01/2022, 09:01 WIB
Hendra Cipto,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Terdakwa kasus kredit fiktif Bank Sulselbar Cabang Utama Bulukumba senilai Rp 25 miliar, M Iqbal Reza Ramadhan (34) divonis 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Idil dalam keterangan resminya, Kamis (13/1/2022) mengatakan, vonis terhadap terdakwa dibacakan oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

“Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar, terdakwa Iqbal Reza Ramadhan dijatuhi pidana penjara 7 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan serta denda Rp 500 juta,” kata dia.

Baca juga: Bikin Kredit Fiktif, Karyawan Bank Pemerintah Ini Dapat Rp 13,9 Miliar

Idil menuturkan, majelis hakim menilai terdakwa yang merupakan mantan Account Officer (AO) Bank Sulselbar cabang utama Bulukumba ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana dalam dakwaan kesatu subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa M Iqbal Reza Ramdhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI  Nomor : 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Dan Pencucian Uang,” tegasnya.

Selain hukuman 7 tahun 6 bulan serta denda Rp 500 juta, lanjut Idil, terdakwa M Iqbal Reza Ramadhan dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 21.817.975.102.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka harus dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,” jelasnya.

Idil mengungkapkan, hukuman dijatuhkan majelis hakim Tipikor Makassar lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 11 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan denda sebesar Rp 500 Juta serta uang pengganti sebesar Rp 21.817.975.102.

“Jaksa meyakini eks pegawai bank plat merah itu bersalah melakukan penyaluran kredit fiktif dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar dia.

Idil menjelaskan peran terdakwa yang merupakan AO Bank Sulselbar cabang Bulukumba dari tahun 2016 hingga 2021 terbukti telah melakukan pemalsuan 106 dokumen pengajuan kredit usaha mandiri (KUM) dan kredit usaha lainnya (KUL).

“Selanjutnya terdakwa melakukan pemrosesan pemberian kredit dengan nilai kredit keseluruhan yakni Rp 25 miliar,” terangnya.

Idil menambahkan, ada pun barang bukti yang disita berupa 2 unit rumah mewah, 5 ruko, 2 unit mobil, dan 10 unit motor berbagai jenis telah dikembalikan ke Bank Sulselbar cabang utama Bulukumba.

Baca juga: Terlibat Kredit Fiktif, Tiga Pengusaha di Kepri Ditangkap Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Ruang Erupsi, 87 Warga Tagulandang Tiba di Bitung Sejak Kamis Malam

Gunung Ruang Erupsi, 87 Warga Tagulandang Tiba di Bitung Sejak Kamis Malam

Makassar
Kisah Kasmi Cari Adiknya yang Hilang sejak 2017, Ternyata Jadi Korban Pembunuhan di Makassar

Kisah Kasmi Cari Adiknya yang Hilang sejak 2017, Ternyata Jadi Korban Pembunuhan di Makassar

Makassar
Pembunuh Istri di Makassar Aniaya Anaknya, Ada Sejumlah Memar di Wajah Korban

Pembunuh Istri di Makassar Aniaya Anaknya, Ada Sejumlah Memar di Wajah Korban

Makassar
Dua Pemuda Spesialis Curi Knalpot di Makassar Diamuk Massa, Motor Dibakar

Dua Pemuda Spesialis Curi Knalpot di Makassar Diamuk Massa, Motor Dibakar

Makassar
UMI Makassar Cabut Laporan Dugaan Penggelapan Dana Mantan Rektor, Kapolda Sulsel: Penyidikan Terus Lanjut

UMI Makassar Cabut Laporan Dugaan Penggelapan Dana Mantan Rektor, Kapolda Sulsel: Penyidikan Terus Lanjut

Makassar
2 Hari Terlantar di Pelabuhan Silopo, Ratusan Pemudik Akhirnya Diberangkatkan

2 Hari Terlantar di Pelabuhan Silopo, Ratusan Pemudik Akhirnya Diberangkatkan

Makassar
Begini Kondisi Istri Kedua Pelaku Pembunuhan di Makassar yang Dikabarkan Hilang

Begini Kondisi Istri Kedua Pelaku Pembunuhan di Makassar yang Dikabarkan Hilang

Makassar
Gunung Ruang Meletus, Napi dan Pegawai Lapas di Pesisir Tagulandang Ikut Dievakuasi

Gunung Ruang Meletus, Napi dan Pegawai Lapas di Pesisir Tagulandang Ikut Dievakuasi

Makassar
Kasus Suami Bunuh dan Timbun Istri di Makassar, 2 Anaknya Dapat Pendampingan Psikologi

Kasus Suami Bunuh dan Timbun Istri di Makassar, 2 Anaknya Dapat Pendampingan Psikologi

Makassar
Fakta Baru Kasus Suami Bunuh Istri di Makassar, Masih Kerabat Dekat hingga Disebutkan Tak Direstui

Fakta Baru Kasus Suami Bunuh Istri di Makassar, Masih Kerabat Dekat hingga Disebutkan Tak Direstui

Makassar
Pilkada Kota Makassar, Bakal Calon Perseorangan Harus Kumpulkan Minimal 67.402 Dukungan

Pilkada Kota Makassar, Bakal Calon Perseorangan Harus Kumpulkan Minimal 67.402 Dukungan

Makassar
 Polda Sulut Kirim Personel dan Logistik Bantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Polda Sulut Kirim Personel dan Logistik Bantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Makassar
Hasil Rekonstruksi Kasus Pria Timbun Jasad Istri di Makassar, Ada 51 Adegan, Korban Dianiaya Selama 3 Hari

Hasil Rekonstruksi Kasus Pria Timbun Jasad Istri di Makassar, Ada 51 Adegan, Korban Dianiaya Selama 3 Hari

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Rekonstruksi Kasus Pria Timbun Jasad Istri di Makassar Disambut Teriakan Geram Warga

Rekonstruksi Kasus Pria Timbun Jasad Istri di Makassar Disambut Teriakan Geram Warga

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com