MAKASSAR, KOMPAS.com – Ketua Umum Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Sulsel, Andi Erwin Hatta ikut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulsel bersama 12 orang tersangka lainnya, dalam kasus dugaan korupsi RS Batua yang merugikan negara senilai Rp 22 Miliar.
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli yang dikonfirmasi, Senin (3/1/2022) mengatakan, dari 13 tersangka yang ditahan, ada yang merupakan anak-bapak dan kakak-adik.
Baca juga: Polda Sulsel Segera Limpahkan 13 Tersangka Korupsi RS Batua ke Kejaksaan
Dia mengungkapkan, tersangka yang memiliki hubungan kakak-adik ialah Andi Erwin Hatta Sulolipu dan Andi Ilham Hatta Sulolipu. Keduanya merupakan rekanan proyek RS Batua, Makassar.
Sedangkan tersangka yang memiliki hubungan bapak-anak ialah Dantje Runtulalo dan Anjas Prasetya Runtulalo. Keduanya merupakan konsultan pengawas CV Sukma Lestari.
“Konsultan pengawas itu yang anak sama bapak, sedangkan adik dan kakak merupakan rekanan. Andi Erwin Hatta (Ketua PSSI Sulsel) itu adik sama kakak sama tersangka Ilham,” bebernya.
Fadli mengungkapkan peran Andi Erwin terkait kasus dugaan korupsi RS Batua, di mana semua uang proyek masuk ke rekening perusahaan dia. Padahal, tidak ada hubungan dia dengan proyek secara langsung.
Sementara tersangka lainnya, lanjut Fadli, mantan Kepala Dinas Kesehatan Makassar, Naisyah Tun Azikin selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). Kemudian tersangka Sri Rahmayani Malik, PNS Pemkot Makassar yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Berikutnya Muh Alwi, PNS Pemkot Makassar selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), lalu Firman Marwan PNS Pemkot Makassar atau pejabat pemeriksaan hasil pekerjaan (PPHP). Selanjutnya ada tersangka Hamsaruddin, Mediswaty, dan Andi Sahar selaku Pokja ULP Makassar.
Kemudian tersangka Andi Erwin Hatta Sulolipu selaku Direktur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Nugraha.
Kemudian tersangka Andi Ilham Hatta Sulolipu sebagai kuasa Direktur PT Sultana Nugraha. Lalu, Anjas Prasetya Runtulalo, Dantje Runtulalo, dan Ruspiyanto selaku konsultan dan inspektur pengawasan CV Sukma Lestari.
Sebelumnya, Polda Sulsel telah menahan 13 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RS Batua tersebut yang merugikan negara sebesar Rp 22 Miliar. Penahanan dilakukan sejak, Kamis (30/12/2021).
Baca juga: Polda Sulsel Tahan 13 Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi RS Batua Makassar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.