KOMPAS.com - Pembakar mimbar Masjid Raya Makassar, Kabba, sudah ditangkap oleh polisi pada Sabtu (25/9/2021) siang.
Usai diringkus, pemuda berusia 22 tahun itu menjalani serangkaian pemeriksaan, mulai dari urine hingga kejiwaan.
Untuk tes urine, hasilnya sudah diketahui.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar Kompol Djamal Fathurrahman mengatakan, urine Kabba ternyata mengandung narkoba.
Baca juga: Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Ternyata Pengguna Narkoba dan Punya Gangguan Jiwa
Hasil tersebut didapat berdasar pemeriksaan tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri cabang Makassar.
“Terbukti pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar positif narkoba. Untuk akurasi, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan darah tersangka dilakukan Labfor,” ujarnya, Senin (27/9/2021).
Kabba disebut menggunakan narkoba sejak 2015. Mengenai jenis narkoba yang dikonsumsi Kabba, polisi masih menyelidikinya.
Baca juga: Motif Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar, Kesal Sering Diusir Saat Tidur