Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Gunakan Status Pencari Suaka untuk Berkeliling Indonesia, 3 WN Sri Lanka Dideportasi

Kompas.com - 21/05/2021, 16:29 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com- Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Sulawesi Selatan, mendeportasi tiga warga negara (WN) Sri Lanka berinisial KR (30), KS (25), dan IYS (26).

Ketiga pencari suaka itu dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, pada Jumat (21/5/2021).

Pemulangan dilakukan setelah tiga orang itu dianggap telah melakukan pelanggaran berat dan memenuhi semua unsur pendeportasian.

Baca juga: Pencari Suaka Asal Afganistan Terlibat Kasus Pencurian Laptop di Bandara Soekarno-Hatta

Kepala Rudenim Makassar Alimuddin mengatakan, tiga orang itu datang ke Indonesia sebagai pencari suaka.

Namun, selagi menunggu ada negara lain yang mau menampung mereka sebagai pengungsi, tiga laki-laki ini malah berkeliling Indonesia.

"Ketiganya masih status asylum seeker atau seseorang yang masih dalam pertimbangan untuk memperoleh status pengungsi yang diterbitkan oleh UNHCR. Tetapi mereka malah melakukan pelanggaran dan akhirnya dibatalkan kemudian dideportasi," kata Alimuddin di Makassar, Jumat, seperti dilansir Antara.

Menurut Alimuddin, tiga orang ini ditangkap Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan di salah satu hotel di Maros, Sulawesi Selatan, pada 4 April 2021.

Baca juga: Positif Covid-19 Saat Hamil, Pencari Suaka Asal Afganistan Dirawat di Rumah Lawan Covid-19

Sebelumnya, mereka diketahui sudah berwisata ke Makassar, Medan, dan Papua.

Alimuddin menduga, WN Sri Lanka ini salah mengartikan surat tanpa pencari suaka yang diberikan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR/Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi) kepada mereka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Bandang Landa 4 Kecamatan di Palopo, Pj Wali Kota : Diduga Terjadi Pembalakan di Daerah Hulu

Banjir Bandang Landa 4 Kecamatan di Palopo, Pj Wali Kota : Diduga Terjadi Pembalakan di Daerah Hulu

Makassar
Banjir dan Longsor Terjang 11 Desa di Luwu Sulsel

Banjir dan Longsor Terjang 11 Desa di Luwu Sulsel

Makassar
Banjir Bandang Terjang 4 Kecamatan di Palopo Sulsel

Banjir Bandang Terjang 4 Kecamatan di Palopo Sulsel

Makassar
7 Kampus di Makassar Diduga Ikut Program Ferienjob di Jerman

7 Kampus di Makassar Diduga Ikut Program Ferienjob di Jerman

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 29 Maret 2024

Makassar
Ini Ruas Jalan di Sleman yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Ini Ruas Jalan di Sleman yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Makassar
Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Makassar
Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Makassar
Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Makassar
Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Makassar
Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Makassar
Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat 'Laundry', Awalnya Dikira Janin

Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat "Laundry", Awalnya Dikira Janin

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Hak Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi dalam Rekrutmen PPPK Gorontalo

Hak Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi dalam Rekrutmen PPPK Gorontalo

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com