Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Perusakan Kantor Nasdem Makasar Bertambah, Jadi 13 Orang

Kompas.com - 26/10/2020, 19:18 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi kembali menetapkan dua tersangka kasus perusakan kantor dan pembakaran ambulans milik Partai Nasdem saat aksi tolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja di Jalan A.P. Pettarani, Makassar, Kamis (22/10/2020) malam. 

Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam mengatakan, kini sudah ada total 13 tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus tersebut.

Para tersangka berasal dari mahasiswa, pelajar, tukang parkir, dengan tidak orang masih anak-anak.

"Dua orang (tersangka baru) merupakan hasil pengembangan dengan peran masing-masing yang masih jadi konsumsi penyidikan," kata Merdisyam saat konferensi pers di Polrestabes Makassar, Senin (26/10/2020).

Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Dosen UMI Makassar, Polisi Periksa 5 Orang Saksi

Mereka kini ditahan dan sedang dalam masa perampungan penyidikan untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum.

Sementara tiga yang masih anak-anak akan diserahkan ke tempat rehabilitasi anak.

"Motifnya bukan unjuk rasa tapi memang ingin melakukan anarkis. Mereka tidak ada yang ngaku anarko. tapi kalau dilihat cara-caranya ya sudah begitu," ujar Merdisyam.

Untuk para tersangka yang masih anak-anak, kata Merdisyam, motif mereka merusaka hanya ikut-ikutan dengan melihat ajakan di media sosial.

Merdisyam menegaskan aksi perusakan ini sendiri berawal dari demonstrasi Aliansi Makar dan Geram (Gerakan Rakyat Makassar) yang terdiri dari gabungan kelompok yang menutup jalan dan orasi.

Baca juga: 11 Terduga Perusak Kantor DPD Nasdem Makassar Ditetapkan sebagai Tersangka

Mereka, kata Merdisyam, merusak dan membakar prasarana umum dan barang milik orang, bukan hanya Kantor Dewan Perwakilan Daerah Partai Nasdem Makassar.

Para tersangka pun dijerat Pasal 187 ayat 1 sub pasal 170 ayat 1 jo pasal 55, 56 KUHP tentang perusakan ancaman hukuman 12 tahun, dam 5 tahun enam bulan.

"Kita men-split (memisahkan) pemberkasan menjadi empat. Pertama berkas perkara terkait pembakaran mobil ambulance, lalu pengursakan kantor nasdem, pemberkasan anak di bawah umur, dan pemberkasan penyalahgunaan narkoba," sebut Merdisyam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com