Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Pengambil Paksa Jenazah di Makassar Divonis Hukuman Percobaan

Kompas.com - 12/08/2020, 19:45 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Sebanyak 13 terdakwa kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di Rumah Sakit Labuang Baji Makassar divonis hukuman 8 bulan masa percobaan oleh majelis hakim PN Makassar, Rabu (12/8/2020).

Dalam sidang yang berlangsung secara online itu, ketua majelis hakim Basuki Wiyono menyebut, 13 terdakwa dijatuhi hukuman 4 bulan penjara. 

Namun Basuki tidak mewajibkan 13 terdakwa yang juga merupakan kerabat pasien Covid-19 yang meninggal itu menjalani hukuman 4 bulan penjara dengan syarat tidak melakukan aksi kriminal selama 8 bulan.

Baca juga: 5 Tersangka Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 Dilimpahkan ke Kejaksaan, 7 Masih Buron

"Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan, namun memberikan percobaan selama 8 bulan. Jika dalam 8 bulan melakukan tindakan pidana, maka hukuman harus dijalani sesuai yang masa yang dijatuhkan," kata Basuki saat membacakan hasil putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut 13 terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Jaksa Penuntut Umum Ridwan Saputra mengatakan, sebelumnya ketiga belas terdakwa didakwakan Pasal 214 dan 335 KUHP sebagai dakwaan primair.

Namun dalam pembuktiannya, perbuatan terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Baca juga: Keluarga yang Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di RSUD Mataram Tolak Pakai APD Saat Pemakaman

Jaksa menuntut para terdakwa hukuman 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.

"Kita kesampingkan (dakwaan primair). Kita hanya membuktikan dakwaan alternatif ketiga. Saya pikir itu sudah sangat adil," ujar Ridwan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com