Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelas Kali Beraksi, Komplotan Begal Ini Akhirnya Ditangkap karena Terekam CCTV

Kompas.com - 30/03/2020, 17:09 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua begal di Kota Makassar yang menjambret seorang wanita tua di Jalan Sungai Saddang, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sabtu (28/3/2020). 

Kasubnit Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Ahmad Syah Jamal mengatakan, kedua begal tersebut berinisial AA alias Bondeng (26) dan GR (23).

Keduanya ditangkap di kediamannya, Kecamatan Mamajang, Senin (30/3/2020) dini hari.

"Mereka terlibat curas. Aksi begalnya terekam CCTV sehingga kami mudah melacak para pelaku. Korbannya wanita tua di Jalan Sungai Saddang, Makassar, kejadian malam minggu," kata Ahmad Syah melalui telepon, Senin.

Baca juga: Komplotan Begal Ponsel Tambora Ditangkap, Sudah Beraksi 7 Kali dan Cari Mangsa di Jalan Sepi

Ahmad mengungkapkan, begal ini sudah sebelas kali beraksi di Makassar.

Saat membegal seseorang, kedua pelaku tidak segan melukai korbannya dengan senjata tajam.

Ahmad menyebut AA merupakan eksekutor yang merampas langsung barang korbannya seperti dompet, tas, dan ponsel. AA juga yang menancapkan panah ke korbannya. Sementara GR berperan sebagai joki motor.

"Mereka sudah 11 kali melakukan aksi kejahatannya. Saat ini, kami masih mengejar dua orang pelaku lainnya," ungkap Ahmad Syah.

Baca juga: Polisi Tembak 2 Residivis Begal di Makassar, Korbannya Baru Keluar dari Minimarket

Diceritakan Ahmad, saat timnya melakukan penangkapan, salah satu pelaku begal sadis berinisial AA sempat melompat dari kendaraan polisi dan membenturkan kepalanya ke wajah salah satu petugas.

AA sempat kabur dan mengabaikan tembakan peringatan polisi. Polisi pun menembakkan dua peluru yang mengenai kaki kanan hingga dirinya tersungkur.

Ahmad Syah mengatakan pelaku sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar sebelum dibawa ke Mapolrestabes Makassar.

"Untuk pasalnya sementara akan kita terapkan Pasal 365 KUHP ayat 2  dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun," ujar dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com