www.kompas.com
Pria berinisial JB (48) harus berurusan dengan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan, atas perbuatannya yang telah menganiaya istri sendiri atau melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rabu (27/9/2023)(MUH. AMRAN AMIR)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+