Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
NI (21) sedang menjalani pemeriksaan di ruang unit Reskrim Polsek Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan lantaran membunuh dan membuang bayi hasil hubungan gelapnya. Senin, (5/6/2023).
(KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+