www.kompas.com
Pasangan suami istri (Pasutri) yakni H (28) suami dan M (29), secara kompak mencuri kendaraan bermotor sebanyak 19 unit di 19 lokasi berbeda, sasarannya adalah motor yang terparkir tanpa dikunci di rumah indekos, ia diamankan Satreskrim Polres Palopo, Sulawesi Selatan, Rabu (8/2/2023) pagi bersama 2 rekannya sebagai penadah(MUH. AMRAN AMIR)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+