www.kompas.com
Seorang IRT diamankan Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan atas perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana pencurian uang senilai Rp25 juta di sebuah toko dengan modus mentransfer uang di agen bank namun justeru mencuri uang pemilik toko, Senin (01/08/2022)(Dok Humas Polres Toraja Utara)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+